Polisi Bongkar Peredaran 115 Vape Etomidate di Balikpapan, Oknum Avsec Bandara Diduga Terlibat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Bongkar Peredaran 115 Vape Etomidate di Balikpapan, Oknum Avsec Bandara Diduga Terlibat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Bongkar Peredaran 115 Vape Etomidate di Balikpapan, Oknum Avsec Bandara Diduga Terlibat 

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge vape. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial FB dan MH dengan barang bukti sebanyak 115 cartridge vape etomidate.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran etomidate di wilayah Balikpapan.

"Tim dari Subdit 1 kemudian melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu hingga akhirnya pada 13 April sekitar pukul 12.00 WITA berhasil mengamankan seorang laki-laki di parkiran Hotel Horizon Balikpapan," kata Kombes Pol Romylus, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, pengiriman barang haram tersebut dilakukan dari Pontianak menuju Balikpapan atas permintaan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) di Samarinda kepada DPO lainnya di Pontianak. 

Dalam kasus ini, FB berperan sebagai kurir yang membawa barang menggunakan jalur penerbangan.

Menurut Kombes Pol Romylus, pelaku tidak bekerja sendiri. FB dibantu oleh seorang oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio Pontianak berinisial MH untuk meloloskan barang tersebut.

"Identitas pelaku yang ada di manifes atau tiket bukan menggunakan nama asli FB, melainkan nama lain. Atas bantuan tersebut, Saudara MH mendapatkan keuntungan sebesar Rp24 juta," ujarnya.

Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian membuntuti pelaku sejak tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan hingga menuju Hotel Horizon. 

Polisi akhirnya melakukan penangkapan setelah memastikan posisi pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 46 cartridge vape etomidate rasa cola, tujuh cartridge merek CAT, 26 cartridge rasa mangga, 26 cartridge rasa semangka, serta 10 cartridge rasa anggur. 

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas cokelat yang digunakan untuk membawa barang bukti.

Kombes Pol Romylus mengungkapkan, etomidate saat ini telah masuk dalam kategori narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. 

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

"Peredaran etomidate ini memang marak dalam dua tahun terakhir dan beberapa kali berhasil kami ungkap di Kalimantan Timur," ungkapnya.

Polda Kaltim memperkirakan nilai ekonomis dari pengungkapan kasus ini mencapai lebih dari Rp400 juta. 

Sementara itu, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan diperkirakan lebih dari 1.000 orang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang diterima MH digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.