Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sebulu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL (37) dan NR (37) beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu (Foto: Polres Kukar)
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL (37) dan NR (37) beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu (Foto: Polres Kukar)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sebulu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL (37) dan NR (37) beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu (Foto: Polres Kukar)
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL (37) dan NR (37) beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu (Foto: Polres Kukar)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sebulu

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL (37) dan NR (37) beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu (Foto: Polres Kukar)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Sebulu. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Desa Sebulu Modern, polisi mengamankan dua pria berinisial AL (37) dan NR (37) beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10 bungkus sabu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria, satu lembar aluminium foil bekas bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp3,2 juta.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas Polres Kukar IPTU Maryono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang diterima pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu,” ujarnya. Kamis (28/5/2026)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Steven Moses langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka NR beserta barang bukti berupa 10 paket sabu, satu unit sepeda motor dan handphone miliknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, NR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka AL. Polisi lalu melakukan pengembangan dengan cara memancing AL untuk menemui NR.

Saat AL datang, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti tambahan berupa satu lembar aluminium foil bekas bungkus rokok Pop, dua unit handphone merek Vivo dan Infinix, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU merah KT 3983 UO, serta uang tunai Rp3,2 juta.

“Untuk saat ini kedua terdangka diamankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas.

IPTU Maryono juga menegaskan komitmen Polres Kukar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Ia turut mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan aparat kepolisian saja, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.