Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB - Predikat Proper Merah yang diterima sembilan perusahaan di Kabupaten Berau mulai memunculkan sorotan luas.
Di tengah ramainya pembahasan publik terkait dugaan lemahnya pengelolaan lingkungan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau menegaskan bahwa proses penilaian sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan pihaknya tidak memegang rincian teknis atas penetapan raport merah tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan evaluasi dilakukan langsung oleh kementerian melalui sistem penilaian daring yang memuat berbagai indikator administrasi maupun teknis perusahaan.
Ia menyebut, temuan yang menyebabkan perusahaan mendapat predikat buruk tidak selalu berkaitan dengan pencemaran lingkungan secara langsung.
Banyak catatan yang muncul justru berasal dari persoalan dokumen lingkungan, kelengkapan administrasi hingga persetujuan teknis (Pertek) yang belum terpenuhi sesuai ketentuan.
“Setiap perusahaan punya persoalan yang berbeda-beda. Ada yang berkaitan dengan dokumen, ada juga indikator teknis yang dianggap belum memenuhi standar saat diverifikasi pusat,” ujarnya.
DLHK Berau menilai hasil evaluasi Proper tidak boleh dianggap sekadar penilaian tahunan biasa. Program tersebut menjadi instrumen pengawasan nasional untuk mengukur kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah, dokumen perizinan hingga komitmen pelaporan.
Meski begitu, DLHK mengaku memiliki keterbatasan dalam mengambil langkah lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapat raport merah. Sebab, instansi daerah bukan pihak yang mengeluarkan hasil penilaian resmi.
Zulkifli mengatakan, pihaknya baru dapat melakukan tindak lanjut lebih jauh apabila ada permintaan langsung dari pemerintah pusat sebagai lembaga penilai.
DLHK tetap mendorong perusahaan segera melakukan pembenahan agar status penilaian lingkungan di Berau tidak kembali menjadi sorotan negatif.
Saat ini, sejumlah perusahaan di Berau disebut masih menjalani proses pengurusan Persetujuan Teknis menuju penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) lingkungan.
“Kami berharap seluruh tahapan administrasi maupun pemenuhan teknis dapat diselesaikan secepatnya sehingga kualitas pengelolaan lingkungan perusahaan di Berau terus meningkat pada periode penilaian berikutnya,” tutupnya.


