Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni seorang pria berinisial R dan seorang wanita berinisial A di salah satu hotel Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan bahwa pelaku pria berinisial R merupakan Target Operasi (TO) dan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam sindikat narkoba sebagai pengedar.
Dalam kasus ini, R direkrut dengan peran baru sebagai peracik atau 'tukang masak' sabu.
"Bahan materialnya dikirim dari Malaysia berbentuk cair. Masuk melalui Tarakan, menyeberang menggunakan kapal, hingga akhirnya dikirim ke sini (Balikpapan, Red)," ucap Kombes Pol Romylus, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, tersangka R bekerja berdasarkan instruksi dari seorang buron (DPO) berinisial D.
Dari bahan baku cair yang dikirim tersebut, R mengolahnya menggunakan peralatan rumah tangga seperti kompor dan gelas khusus.
Dari proses memasak tersebut, bahan cair tersebut dapat menghasilkan hingga 10 bal sabu.
Setelah sabu selesai diproduksi, R meletakkannya di beberapa titik di wilayah Balikpapan dengan sistem jejak atau sistem tempel sesuai perintah sang DPO.
Namun dari setiap botol bahan baku yang dimasak, selalu ada sisa pengolahan sekitar 6 hingga 15 gram.
"Sisa daripada masakan itulah yang kemudian dia bawa kepada pelaku perempuan, saudara A. Awalnya dipakai sendiri oleh A, namun kemudian ia juga ikut menjual dan mengedarkannya," tambahnya.
Praktik haram ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Polisi menduga jumlah bahan baku cair yang telah diolah selama setahun ini jauh lebih banyak dari barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti sabu siap edar seberat 330,07 gram, tiga botol berisi cairan kimia, plastik klip, timbangan digital, serta peralatan memasak seperti kompor dan gelas ukur.
Meskipun kualitas sabu hasil industri rumahan ini dinilai tidak sebaik sabu yang beredar pada umumnya, dampaknya tetap sangat merosot.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim mengklaim telah berhasil menyelamatkan lebih dari 1.600 jiwa dan mengamankan nilai ekonomis narkoba sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Pengungkapan ini juga merupakan hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan pihak Bea Cukai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat atas tindakan permufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Ditresnarkoba Polda Kaltim kini tengah melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial D yang menjadi otak pemasok bahan baku tersebut.


