Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Masa jabatan 15 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Paser akan berakhir pada 2027 mendatang. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan tentang regulasi yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Permasalahan ini menjadi buah pikiran Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Paser. Menuntut soal kepastian akan regulasi yang digunakan untuk melaksanakan Pilkades di Paser.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) menerbitkan surat Nomor 141/4258/SJ per tanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW).
Surat tersebut, membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ikut tertunda.
“Perlunya kepastian hukum lewat peraturan daerah. Hal ini penting agar pemerintah desa dapat mengatur agenda dan jadwal kegiatan secara terstruktur dan matang sejak awal,” kata Wakil Ketua I Bidang Hukum APDESI Kabupaten Paser Taher, Jumat (29/5/2026).
Seharusnya, 15 desa di Paser pada tahun ini sudah mulai melakukan proses tahapan Pilkades. Pemungutan suara berlangsung paling lambat tiga bulan sebelum akhir jabatan. Sedangkan tahapan administrasi dan teknis telah berjalan sekitar enam bulan sebelumnya.
Berkaitan dengan hal itu, APDESI Paser berencana berkomunikasi dengan bagian hukum pemerintah daerah. Untuk memastikan regulasi maupun progres penyusunan aturan tersebut.
Apabila regulasi itu belum masih berada di tingkat pemerintah daerah, APDESI siap bergerak mendorong agar pembahasannya dipercepat. Tujuannya supaya perda pilkades segera mendapatkan kepastian hukum.
“Kami juga siap berkoordinasi terkait regulasi ini ke pemerintah pusat. Supaya ada kepastian hukum untuk melaksanakan pilkades,” tuturnya mengakhiri.


