Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan melaporkan situasi pengelolaan limbah hewan kurban selama perayaan Iduladha 1447 Hijriah berjalan kondusif dan tertib.
Hingga hari terakhir batas waktu pemotongan hewan kurban hari ini, DLH belum menerima satu pun laporan dari masyarakat terkait adanya pembuangan limbah kurban di fasilitas umum maupun saluran air.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyatakan bahwa nihilnya pelanggaran ini terpantau dari hasil pengawasan langsung di lapangan serta saluran pengaduan resmi yang disediakan oleh pihak DLH.
Kesadaran masyarakat dinilai meningkat drastis dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Sampai hari ini, siang ini, kita kan masih di kantor juga. Belum ada infonya dari masyarakat. Kita juga memonitor, ada pengawas yang di lapangan. Termasuk kita juga buka saluran laporan ya di DLH, sampai hari ini belum ada," ucap Dirman sapaannya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, efektifnya aturan ini tidak lepas dari Surat Edaran (SE) yang telah disebarluaskan jauh-jauh hari sebelum hari raya.
SE tersebut menyasar seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga para pengurus masjid selaku panitia kurban.
"Karena memang 'kan edaran kemarin itu kan ditujukan ke seluruh masyarakat, camat, lurah, pengurus masjid. Alhamdulillah sampai siang ini belum ada laporan sih," tambahnya.
Terkait dengan sanksi bagi pelanggar yang nekat membuang limbah ke fasilitas publik, Sudirman meluruskan bahwa di dalam surat edaran memang tidak dituliskan sanksi secara spesifik.
Kendati demikian, aturan tersebut mengikat langsung pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Masyarakat yang melanggar otomatis akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
"Dalam edaran enggak disebut sanksi, cuma kan terkait ke Perda. Jadi di edaran kan tidak menyebut sanksi, tapi di edaran itu kan menyebut Perda. Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Jadi tidak boleh buang ke saluran drainase, parit, pantai, sungai. Termasuk di dalam Perda kan ada sanksinya gitu. Jadi tujuan edaran itu mengingatkan kembali kepada masyarakat," tegasnya.
Guna menghindari pencemaran lingkungan, Dirman mengimbau sekaligus memberikan tips bagi para panitia kurban dalam mengelola limbah perut hewan kurban.
Ia menyarankan agar kotoran sisa isi lambung dan usus hewan tidak dicuci di sungai atau selokan, melainkan langsung ditimbun di dalam tanah agar bisa menjadi pupuk organik.
"Kalau hewan kurban itu dipotong, yang limbahnya itu kan kotoran dari lambungnya ya. Nah, kalau kotoran dari lambung ya dikubur, kan itu jadi pupuk. Karena kan begitu dibelah, yang lambung itu kan jadi babat dia, diambil dibersihkan, ya harusnya ditimbun. Jadi pupuk itu," jelasnya.
DLH Balikpapan mengapresiasi kerja sama seluruh warga dan panitia kurban yang sudah menjaga kebersihan kota sepanjang hari tasyrik.
Jika dibandingkan dengan perayaan tahun lalu di mana petugas masih sering menemukan pembuangan jeroan hewan di sungai dan drainase, pelaksanaan tahun ini dinilai jauh lebih sukses dan berjalan efektif.
"Alhamdulillah, artinya sudah mulai dipahami masyarakatlah ya. Beda dengan tahun lalu kan? Tahun lalu itu hari kedua itu sudah banyak ketemu di sungai, ketemu di drainase. Sampai sekarang belum ada sih, dua hari ini," pungkasnya. (Adv Diskominfo Kota Balikpapan)


