Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) akan menertibkan masa jabatan kepala sekolah (Kepsek) di satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena terdapat 10 kepala sekolah telah menjabat lebih dari delapan tahun.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU, Muhatar mengatakan penertiban masa jabatan kepsek dilakukan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dalam Permendikdasmen ini, masa jabatan kepsek maksimal delapan tahun atau dua periode. Setiap periode jabatan kepala sekolah hanya delapan tahun. Sedangkan regulasi sebelumnya, masa jabatan kepsek bisa sampai 16 tahun.
“Di PPU ada sekitar 10 kepala sekolah telah menjabat lebih dari dua periode,” kata Muhtar, Jumat (29/5/2026).
Kepsek yang telah menjabat lebih dari delapan tahun nantinya akan digantikan oleh guru lain yang memenuhi kualifikasi.
Namun, bagi kepada sekolah yang akan pensiun dalam kurung waktu satu sampai 1,5 tahun tetap akan dipertahankan.
“Kalau masa baktinya tersisa satu tahun atau satu tahun lebih, masih diberi kelonggaran menjabat kepala sekolah sampai pensiun,” ujarnya.
Selain pertimbangan masa pensiun, kata Muhtar, kepsek yang telah menjabat lebih delapan tahun tetap akan dipertahankan apabila memiliki catatan prestasi yang gemilang.
“Kalau SDM masih kurang dan yang bersangkutan memiliki perestasi, masih bisa dipertimbangkan melanjutkan jabatan kepala sekolah dengan catatan mendapatkan persetujuan kepala daerah,” pungkasnya.


