Sembilan Perusahaan di Kutim Dapat PROPER Merah, DPRD Desak Pengawasan Diperketat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sembilan Perusahaan di Kutim Dapat PROPER Merah, DPRD Desak Pengawasan Diperketat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sembilan Perusahaan di Kutim Dapat PROPER Merah, DPRD Desak Pengawasan Diperketat

Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter Siswandi Editor Bambang Irawan 

SANGATTA – Hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali menyoroti persoalan pengawasan lingkungan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sebab, ada sembilan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut mendapat PROPER merah yang menandakan perusahaan belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan pemerintah.

Perusahaan yang mendapat predikat merah berasal dari berbagai sektor usaha, mulai pertambangan batu bara, industri semen, kawasan industri hingga perkebunan kelapa sawit.

Daftar perusahaan tersebut yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo-PKS Rantau Panjang, PT Long Bangun Prima Sawit dan PT Kobexindo Cement.

Dalam hasil evaluasi itu, sejumlah perusahaan bahkan kembali menerima peringkat merah untuk kedua kalinya, di antaranya PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, dan PT Nala Palma Cadudasa.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan sektor sumber daya alam di Kutim.

Menurutnya, salah satu kendala pengawasan selama ini karena pengawas dari kementerian tidak berada langsung di daerah sehingga pemantauan lapangan dinilai belum maksimal. “Kesulitan kita ini karena pengawas dari kementerian memang tidak ada yang standby di daerah,” ujar Jimmi.

Ia menegaskan perusahaan yang telah mengantongi izin dari pemerintah pusat tetap harus diawasi secara berkala agar aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup. “Sebab mereka yang mengeluarkan izin, mereka juga harus memastikan pengawasannya berjalan. Prinsipnya seperti itu,” katanya.

DPRD Kutim, lanjut Jimmi, mendorong agar hasil penilaian PROPER tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi diikuti langkah pembinaan maupun penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh. “Jangan hanya penilaian saja, tapi harus ada langkah berikutnya,” tegasnya.

Ia juga mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil tindakan langsung terhadap perusahaan yang pengawasannya berada di bawah kementerian.