Belum Ada Kepastian BLUD, Pulau Kakaban Masih Dikelola Masyarakat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pulau Kakaban, Kabupaten Berau. (Foto: Istimewa)
Pulau Kakaban, Kabupaten Berau. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Belum Ada Kepastian BLUD, Pulau Kakaban Masih Dikelola Masyarakat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pulau Kakaban, Kabupaten Berau. (Foto: Istimewa)
Pulau Kakaban, Kabupaten Berau. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Belum Ada Kepastian BLUD, Pulau Kakaban Masih Dikelola Masyarakat

Pulau Kakaban, Kabupaten Berau. (Foto: Istimewa)

Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin

TANJUNG REDEB – Ketidakjelasan pengelolaan Pulau Kakaban oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menjadi perhatian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau. 

Hingga kini, status pengelolaan kawasan wisata konservasi tersebut masih belum memiliki kepastian, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, sementara aktivitas wisata terus berjalan.

Sekretaris Disbudpar Berau, Samsiah Nawir mengatakan pemerintah daerah hingga kini belum menerima instruksi maupun informasi terbaru terkait rencana pengambilalihan pengelolaan destinasi wisata oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sebelumnya sempat disosialisasikan oleh pemerintah provinsi.

Menurutnya, dari seluruh destinasi wisata unggulan di wilayah pesisir Berau seperti Maratua, Derawan dan Biduk-Biduk, hanya Pulau Kakaban yang pernah disebut akan dikelola melalui skema BLUD oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Sampai sekarang kami belum menerima konfirmasi apakah BLUD itu sudah terbentuk atau belum. Yang pernah disampaikan hanya Kakaban yang akan dikelola melalui BLUD,” ujarnya.

Di tengah belum adanya kepastian tersebut, pengelolaan Pulau Kakaban saat ini masih dilakukan oleh masyarakat setempat dengan pengawasan dari pemerintah kampung.

Kondisi itu dinilai tidak bisa berlangsung terlalu lama karena kawasan konservasi membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan.

Samsiah mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya sempat mengusulkan agar pengelolaan retribusi wisata tetap dijalankan sementara berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 hingga pemprov siap mengambil alih sepenuhnya.

Namun usulan tersebut tidak mendapat persetujuan. “Kami hanya ingin ada masa transisi supaya pengelolaan tetap berjalan. Tetapi sampai sekarang belum ada izin untuk itu,” katanya.

Ia mengingatkan Pulau Kakaban merupakan kawasan wisata konservasi yang memiliki ekosistem sensitif, termasuk keberadaan ubur-ubur tak menyengat yang menjadi daya tarik utama wisatawan. 

Pengalaman masa lalu menunjukkan kurangnya pengawasan dapat berdampak pada terganggunya keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.

Untuk itu, Disbudpar Berau meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera memberikan kepastian terkait pengelolaan Pulau Kakaban.

Jika kewenangan memang akan diambil alih sepenuhnya, maka pengelolaan diharapkan segera dijalankan agar tidak menimbulkan kekosongan pengawasan.

“Kami berharap jangan terlalu lama. Kalau memang menjadi kewenangan provinsi, silakan dikelola secepatnya. Yang terpenting kawasan Kakaban tetap terjaga,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pengambilalihan pengelolaan destinasi wisata lain seperti Maratua dan Derawan, Samsiah memastikan hingga kini belum ada pembahasan maupun instruksi dari pemerintah provinsi ke arah tersebut.

Sebaliknya, pihaknya mendorong pemerintah kampung untuk memperkuat pengelolaan wisata melalui regulasi lokal, termasuk pembentukan Peraturan Kampung (Perkam) mengenai sistem retribusi satu pintu. 

Langkah itu dinilai penting agar kampung wisata tetap memperoleh manfaat ekonomi yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.