Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Upaya penataan kawasan Alun-Alun Kota Nunukan memasuki tahap yang lebih serius setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan menemukan puluhan pedagang yang belum tercatat dalam data resmi pemerintah daerah.
Temuan tersebut diperoleh saat petugas melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Alun-Alun, terutama pada kegiatan pasar Minggu pagi yang rutin digelar setiap pekan.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto, mengungkapkan bahwa jumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut ternyata jauh lebih banyak dibandingkan data yang sebelumnya dimiliki pemerintah daerah.
"Hasil pendataan langsung di lapangan menunjukkan adanya sekitar 70 hingga 80 pedagang tambahan yang belum masuk dalam data sebelumnya. Mereka tetap aktif berjualan, khususnya saat kegiatan Minggu pagi," kata Mesak.
Menurut dia, temuan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan penataan kawasan Alun-Alun ke depan.
Mesak menjelaskan, berdasarkan data yang pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Nunukan, jumlah pedagang yang tercatat berkisar antara 218 hingga 220 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi faktual, jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan tersebut ternyata lebih besar.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan Satpol PP bukanlah bentuk penggusuran terhadap pedagang, melainkan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.
"Perlu dipahami bahwa Alun-Alun merupakan ruang terbuka hijau yang pengelolaannya berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup. Kawasan ini pada prinsipnya tidak diperuntukkan sebagai lokasi perdagangan permanen," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat dalam setiap tahapan penataan yang dilakukan. Karena itu, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, Satpol PP terlebih dahulu melakukan pengawasan, pendataan, validasi, hingga sosialisasi kepada para pedagang.
Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, untuk menyiapkan skema penataan dan kemungkinan penyediaan lokasi alternatif bagi pedagang yang terdampak.
"Kami ingin memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Karena itu, proses penataan dilakukan secara bertahap dan melibatkan OPD terkait agar solusi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak," jelas Mesak.
Dalam proses pengawasan yang berlangsung, Satpol PP mengakui sempat terjadi perbedaan persepsi antara petugas dan sebagian pedagang. Namun kondisi tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog dengan para koordinator pedagang.
Mesak mengatakan pihaknya juga melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki pola komunikasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan kebijakan penataan ruang publik.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Tidak ada tindakan represif yang dilakukan. Pedagang tetap diberikan kesempatan dan waktu untuk menyesuaikan diri terhadap rencana penataan yang sedang disiapkan pemerintah daerah," tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Satpol PP tidak semata-mata berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memastikan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan ruang publik dapat terjaga tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.


