Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGKULIRANG – Dugaan praktik prostitusi online kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kali ini, dua perempuan diamankan aparat kepolisian setelah diduga menawarkan jasa seksual melalui aplikasi percakapan digital dari sebuah penginapan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 Polres Kutim.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Sangkulirang dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua perempuan asal Sumatera Utara yang diduga menjalankan praktik prostitusi secara daring. Keduanya mengaku datang ke Kutim untuk mencari penghasilan.
Polisi menduga kedua perempuan tersebut menggunakan satu akun aplikasi untuk menawarkan jasa kepada calon pelanggan.
Transaksi disebut dilakukan secara langsung dengan pembayaran tunai setelah pertemuan berlangsung.
Selain mengamankan kedua perempuan untuk dimintai keterangan, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain alat kontrasepsi, pelumas, dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi.
Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dapat diproses lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pendalaman dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Semua proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh di lapangan," ujarnya.
Menurut Erik, penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima kepolisian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar persoalan sosial yang muncul seiring meningkatnya pemanfaatan platform digital dalam berbagai aktivitas ilegal.
Selain menyasar pengguna secara langsung, praktik prostitusi online juga dinilai menyulitkan pengawasan karena transaksi dilakukan secara tertutup melalui aplikasi komunikasi.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya unsur pidana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik prostitusi online tersebut.


