Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Perubahan status pelayanan di RSU Kelas D Sebatik belakangan menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut tetap berjalan dan tidak mengalami penghentian layanan.
Kepala Dinkes P2KB Nunukan, Hj Miskia menjelaskan, bahwa saat ini RSU Sebatik sedang menjalani masa transisi setelah berakhirnya kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Rumah sakit tersebut kini tengah dipersiapkan untuk beralih fungsi menjadi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Perubahan ini jangan dimaknai sebagai berhentinya pelayanan di RSU Sebatik. Justru ini merupakan proses menuju peningkatan layanan kesehatan yang lebih baik. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kesehatan tetap berjalan, khususnya untuk kasus kegawatdaruratan,” ujar Miskia, Minggu (31/5/2026).
Seiring berakhirnya status RSU Sebatik sebagai FKTP, mulai 1 Juni 2026 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya terdaftar di rumah sakit tersebut akan dialihkan ke Puskesmas Sei Taiwan. Namun, peserta BPJS Kesehatan tetap memiliki kesempatan untuk melakukan perpindahan fasilitas kesehatan sesuai dengan domisili dan kebutuhan masing-masing.
Untuk memastikan masyarakat memahami perubahan sistem yang berlaku, Dinkes P2KB telah menginstruksikan seluruh puskesmas di wilayah Sebatik agar aktif melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pelayanan kesehatan selama masa transisi.
Miskia menegaskan, peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan wajib mengikuti prosedur rujukan berjenjang agar biaya pelayanan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Pelayanan lanjutan harus melalui mekanisme rujukan yang berlaku. Nantinya pasien akan dirujuk ke RSUD Nunukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sehingga hak peserta JKN tetap terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur RSU Kelas D Sebatik, Akhmad Rijal, memastikan seluruh pelayanan dasar rumah sakit masih beroperasi sebagaimana mestinya. Ia menegaskan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap membuka pelayanan selama 24 jam penuh, termasuk bagi peserta JKN yang mengalami kondisi darurat medis.
“Pelayanan IGD tetap berjalan 24 jam. Untuk pasien peserta JKN yang masuk kategori kegawatdaruratan, pelayanan tetap diberikan dan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rijal mengungkapkan, manajemen rumah sakit saat ini tengah melakukan berbagai pembenahan guna memenuhi syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai rumah sakit rujukan. Upaya tersebut meliputi pemenuhan tenaga dokter spesialis, peningkatan fasilitas pelayanan, penyediaan obat-obatan, hingga penyelesaian proses akreditasi rumah sakit.
“Komitmen kami adalah memastikan masyarakat Sebatik tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang optimal. Karena itu, berbagai persyaratan terus kami lengkapi agar status rumah sakit rujukan dapat segera terealisasi,” jelasnya.
Di tengah proses transformasi tersebut, Pemkab Nunukan juga memastikan dukungan terhadap kebutuhan layanan kesehatan masyarakat tetap diberikan, termasuk bagi pasien yang memerlukan rujukan darurat ke RSUD Nunukan.
Rijal menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen membantu akses pelayanan kesehatan masyarakat selama masa penyesuaian berlangsung, sesuai dengan kemampuan dan ketentuan anggaran yang tersedia.
Melalui perubahan status ini, Pemkab Nunukan berharap RSU Sebatik dapat berkembang menjadi rumah sakit rujukan yang memiliki layanan lebih lengkap, modern dan mampu menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat perbatasan secara lebih optimal di masa mendatang.


