Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Seorang pria berinisial AW (39) ditangkap jajaran Polsek Rantau Pulung setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto mencapai 41,53 gram dalam pengungkapan kasus pada Minggu (31/5/2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa narkotika di kawasan barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rantau Pulung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Di lokasi, petugas menemukan AW dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu yang disimpan dalam dompet berwarna cokelat di area dapur barak tempat tersangka berada.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui masih menyimpan barang serupa di lokasi lain.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya, dan kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Fauzan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 41,53 gram.
Selain itu, turut disita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan atau memiliki narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kutim.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Fauzan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas. Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pengguna, pengedar maupun pemasok,” tegasnya.


