Pengedar Sabu di Kuaro Paser Ditangkap Polisi di Pangkalan Ojek

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti pengungkapan kasus sabu yang dilakukan tersangka R di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)
Barang bukti pengungkapan kasus sabu yang dilakukan tersangka R di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pengedar Sabu di Kuaro Paser Ditangkap Polisi di Pangkalan Ojek

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti pengungkapan kasus sabu yang dilakukan tersangka R di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)
Barang bukti pengungkapan kasus sabu yang dilakukan tersangka R di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pengedar Sabu di Kuaro Paser Ditangkap Polisi di Pangkalan Ojek 

Barang bukti pengungkapan kasus sabu yang dilakukan tersangka R di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. (Foto : Dok Satresnarkoba Polres Paser)

Reporter : Muhammad Luthfi I Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser meringkus seorang pria berinisial R (36) yang tengah menyimpan sabu dengan berat bruto 19,84 gram.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang terindikasi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Setelah laporan itu diterima, Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Beberapa saat kemudian, polisi melihat aktivitas sebagaimana yang dimaksud laporan tersebut.

“Pria berinisial R ditangkap di sebuah pangkalan ojek Kuaro, tadi subuh sekitar jam empat,” kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi, Senin (1/6/2026).

Saat penggrebekan, polisi melakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi. Ditemukan sabu dengan berat bruto 19,84 gram, satu handphone, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp2.500.000.

“Pelaku mengakui semua barang yang ditemukan adalah miliknya. Hal itu menjadi landasan R terjerat hukum,” tuturnya.

Dengan demikian, tersangka R terjerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.