Pemkot Balikpapan Siapkan Perda Larangan Daging Anjing, Pengawasan Warung Makan Diperketat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Balikpapan Siapkan Perda Larangan Daging Anjing, Pengawasan Warung Makan Diperketat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkot Balikpapan Siapkan Perda Larangan Daging Anjing, Pengawasan Warung Makan Diperketat

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana memperkuat larangan peredaran dan konsumsi daging anjing dengan mengusulkan aturan tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Langkah ini dilakukan menyusul masih adanya informasi mengenai sejumlah warung makan yang diduga menjual hidangan berbahan daging anjing di kota tersebut.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti larangan tersebut melalui pengawasan, sosialisasi dan penguatan regulasi agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

"Yang jelas Pemkot melarang. Nanti kita tegakkan, kita imbau dan selalu kita ingatkan," ucap Rahmad, Senin (1/6/2026).

Kini, larangan peredaran dan konsumsi daging anjing di Balikpapan telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). 

Namun Pemkot menilai diperlukan regulasi yang lebih kuat melalui Perda agar pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Rahmad, pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pelaku usaha. 

Sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran mengenai aturan yang berlaku serta memastikan tidak ada lagi praktik penjualan daging anjing secara terbuka.

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat usaha makanan yang beroperasi di wilayah Balikpapan. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan dan informasi yang diterima mengenai dugaan masih beredarnya produk olahan berbahan daging anjing.

"Sementara ini Perwali, nanti kita akan rumuskan untuk menjadi Perda. Nanti kita usulkan," katanya.

Rahmad menjelaskan proses pembentukan Perda membutuhkan tahapan yang lebih panjang dibandingkan Perwali. 

Rancangan aturan harus terlebih dahulu disusun dan dibahas bersama DPRD sebelum dapat ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Karena itu, dalam waktu dekat Pemkot akan tetap mengoptimalkan implementasi Perwali yang telah berlaku sambil menyiapkan usulan regulasi yang lebih komprehensif.

"Segera, kan dibahas dulu, tidak langsung. Kalau Perwali bisa cepat. Kalau Perda nanti akan kita sampaikan ke DPRD," imbuhnya. 

Rencana peningkatan status aturan dari Perwali menjadi Perda dinilai menjadi sinyal kuat keseriusan Pemkot Balikpapan dalam memastikan larangan peredaran dan konsumsi daging anjing dapat diterapkan secara lebih efektif. 

Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha serta mencegah munculnya praktik penjualan yang bertentangan dengan ketentuan daerah. (Adv)