Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Meningkatnya aktivitas pembangunan di Kabupaten Berau berdampak pada tingginya kebutuhan material konstruksi, terutama pasir dan batu.
Untuk menjaga ketersediaan pasokan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus mendorong percepatan proses perizinan usaha galian C yang masih dalam tahap pengajuan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan baru satu lokasi galian C yang telah mengantongi izin resmi dan beroperasi secara legal di Kabupaten Berau. Keberadaan lokasi tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan material pembangunan yang terus meningkat.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha lainnya juga tengah menjalani proses perizinan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ada beberapa nama yang juga sudah masuk ke ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan saat ini masih menunggu proses perizinan mereka selesai,” ujarnya.
Sri Juniarsih menjelaskan, pemerintah daerah terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah provinsi agar proses pengurusan izin dapat berjalan lebih lancar. Langkah tersebut dilakukan agar semakin banyak usaha galian C yang dapat beroperasi secara legal.
“Kami terus membantu dan mendampingi para pelaku usaha. Harapannya proses perizinan mereka bisa segera selesai sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, izin juga memastikan aktivitas penambangan dilakukan sesuai ketentuan administrasi maupun teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Sri Juniarsih menyebut lokasi galian C yang telah berizin memiliki luas sekitar 100 hektare. Dengan kapasitas tersebut, lokasi itu dinilai cukup membantu memenuhi kebutuhan material pembangunan di Berau sambil menunggu tambahan usaha galian C lainnya memperoleh legalitas.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum menjalankan aktivitas penambangan.
“Memang ada yang masih dalam proses pengurusan izin. Kami berharap semuanya bisa segera selesai sehingga usaha mereka dapat berjalan secara legal,” tambahnya.
Menurutnya, proses perizinan sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi.
Menurut nya, proses perizinan sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Namun, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan bertambahnya jumlah galian C yang memiliki izin resmi, pemerintah berharap pasokan material konstruksi di Kabupaten Berau semakin stabil.
Selain mendukung pembangunan daerah, legalitas usaha juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pemasaran hingga ke luar daerah. (Adv)



