Reporter: Herdiansyah | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - PT Lima Menara Utama, perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang jasa pengamanan di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul), dilaporkan ke Disnaker Kota Samarinda atas dugaan menghilangkan hak seorang karyawannya yang tengah mengalami sakit.
Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga Andi Denil Andika Saputra, seorang petugas keamanan yang bertugas di Auditorium Universitas Mulawarman di bawah naungan PT Lima Menara Utama.
Korban diketahui telah bekerja sebagai satpam sejak tahun 2024 dengan menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) sebesar Rp3,9 juta per bulan. Namun, sejak mengalami sakit tumor jinak pada Februari 2026 lalu, ia mengaku hanya menerima upah sebesar Rp300 ribu selama dirinya terbaring sakit.
Selama empat bulan terakhir, Andi disebut hanya mendapatkan pembayaran sekali di bulan Februari lalu, dan tanpa adanya kejelasan terkait hak-haknya sebagai pekerja yang sedang menjalani pengobatan.
Selain persoalan upah, keluarga korban juga mengungkapkan bahwa Andi diduga telah diberhentikan dari pekerjaannya tanpa pemberitahuan resmi.
Posisi yang sebelumnya ditempati Andi disebut telah diisi oleh orang lain, sementara dirinya tidak pernah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pemberitahuan pemberhentian dari perusahaan.
Kakak korban, Denis yang melakukan mediasi ke Disnaker Samarinda mengaku kecewa terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak memberikan perhatian terhadap kondisi karyawannya yang sedang sakit.
“Di sana juga tidak ada kompensasi, BPJS atau kejelasan karyawan di perusahaan itu sehingga adik saya terlantar begini,” katanya saat ditemui di Disnakertrans Kaltim, Selasa (2/6/2026).
Pihak keluarga berharap Disnaker dapat menindaklanjuti aduan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dilakukan perusahaan.
Mediator Ahli Muda Disnaker Kota Samarinda, Zulfiannor membetulkan bahwa perusahaan outsourcing tersebut merupakan tindakan yang di duga keluar dari aturan main sebagai mana mestinya.
"Kami juga telah melakukan pemanggilan pertama kepada pihak perusahaan dan keluarga korban, namun perusahaan tersebut tidak hadir di kantor kami," ucapnya.
Ia menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan kedua kepada pihak perusahaan, agar problem tersebut bisa segera selesai secara baik-baik.


