Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Pemberlakuan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau.
Kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi mengatakan regulasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi risiko penyalahgunaan media sosial yang dapat memengaruhi perkembangan anak.
Menurutnya, lingkungan digital yang sehat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung tumbuh kembang dan proses pendidikan anak.
Pihaknya pun menyambut positif kebijakan tersebut karena dapat menjadi instrumen pengawasan yang lebih jelas dalam penggunaan platform digital oleh kalangan usia sekolah.
“Dengan adanya batasan usia, anak-anak diharapkan tidak terlalu dini terpapar konten yang belum sesuai dengan tingkat kematangan mereka,” ucapnya.
Namun, Diskominfo Berau belum langsung menerapkan program teknis tertentu. Kini, instansinya masih melakukan kajian terhadap substansi aturan agar langkah yang disusun nantinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah.
Sebagai tindak lanjut, Diskominfo merencanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi yang menyasar orang tua, guru, serta pelajar. Upaya ini dinilai penting agar seluruh pihak memahami tujuan kebijakan sekaligus mengetahui peran masing-masing dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Peran orang tua dan pihak sekolah akan menjadi mitra utama dalam penyebarluasan informasi terkait kebijakan tersebut. Melalui sinergi keduanya, pemahaman mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial diharapkan dapat tersampaikan secara lebih efektif kepada keluarga sebagai lingkungan terdekat yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan pendampingan anak.
“Kami berencana berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan karena memiliki akses langsung terhadap peserta didik dan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program edukasi,” ujarnya.
Di sisi lain, penerapan aturan tersebut diperkirakan tidak lepas dari sejumlah tantangan. Salah satunya adalah praktik penggunaan nomor telepon milik orang tua saat pembuatan akun media sosial. Kondisi ini berpotensi membuat sistem verifikasi usia tidak berjalan secara optimal karena data yang terbaca merupakan identitas orang dewasa.
“Selain di lingkungan sekolah, pengawasan anak saat berada di rumah juga sangat penting. Karena itu, kami berharap orang tua dapat berperan aktif mendampingi dan mengawasi penggunaan internet maupun media sosial agar tetap aman dan sesuai dengan usia anak,” katanya.
Menurut Didi, peningkatan literasi digital tetap menjadi langkah yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penggunaan media sosial yang bijak, sehingga teknologi digital dapat dimanfaatkan secara positif tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan anak. (Adv)



