Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin
SAMARINDA – Polemik dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Andi Denil, petugas pengamanan di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul) akhirnya menemui titik terang.
Direktur PT Lima Menara Utama (LMU), Prayugo Wibowo turun langsung melakukan mediasi dengan keluarga Andi Denil di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (3/6/2026).
Mediasi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WITA hingga 15.03 WITA tersebut menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam pertemuan itu, perusahaan sepakat memberikan kompensasi kepada mantan karyawannya dengan total nilai sebesar Rp50,7 juta.
Prayugo Wibowo mengatakan persoalan antara perusahaan dan mantan pekerjanya telah diselesaikan secara musyawarah melalui fasilitasi Disnaker Kota Samarinda.
"Beberapa hak-hak kerja yang diinginkan pekerja telah kami bahas bersama. Memang ada miskomunikasi antara perusahaan dan pekerja, namun semuanya sudah kami selesaikan dan disepakati bersama agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari," katanya usai mediasi.
Ia menambahkan, seluruh proses penyelesaian akan dituntaskan sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak.
Sementara itu, Denis, kakak dari Andi Denil, menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT Lima Menara Utama yang telah membuka ruang dialog dan bersedia memenuhi hak-hak adiknya.
Menurutnya, hasil mediasi tersebut menjadi solusi terbaik bagi kedua pihak setelah sebelumnya persoalan itu sempat menjadi perhatian publik.
"Kami sudah menandatangani Perjanjian Bersama (PB), sehingga tidak ada lagi sengketa di kemudian hari. Penandatanganan itu juga disaksikan langsung oleh mediator dari Disnaker Samarinda," jelasnya.
Denis mengaku bersyukur karena seluruh tuntutan yang diajukan keluarga telah mencapai titik temu dengan pihak perusahaan.
"Alhamdulillah, hasilnya sudah sesuai dengan kesepakatan kami dengan perusahaan," tuturnya.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama tersebut, sengketa ketenagakerjaan antara PT Lima Menara Utama dan mantan petugas pengamanan itu dinyatakan selesai melalui jalur mediasi yang difasilitasi Disnaker Kota Samarinda.
Sementara terkait karyawan yakni Andi Denil, sesuai kesepakatan yang ada, dilakukan pemutusan kerja dengan perusahaan di PT Lima Menara Utama.


