Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) tengah mematangkan rencana pemekaran wilayah di kawasan Balikpapan Utara.
Pemekaran ini dipastikan akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan pembentukan kelurahan baru terlebih dahulu sebelum melangkah ke tingkat kecamatan.
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli menjelaskan bahwa langkah bertahap ini diambil demi memenuhi prasyarat teknis dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan aturan, sebuah kecamatan baru hanya bisa dimekarkan jika memiliki minimal lima kelurahan di bawah wilayah hukumnya.
"Kalau membentuk kecamatan itu kan harus membentuk kelurahan dulu, kan gitu kan? Dan ada syarat teknis itu, kecamatan bisa dimekarkan dengan lima kelurahan wilayahnya," ucap Zulkifli, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan awal yang digarap Pemkot Balikpapan bersama tim akademisi dan peneliti dari universitas, pembentukan kecamatan baru belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini dikarenakan kondisi geografis empat kelurahan baru yang direncanakan masih terputus-putus. Selain itu, regulasi mewajibkan kelurahan hasil pemekaran harus berusia minimal lima tahun sebelum bisa digabung menjadi kecamatan baru.
"Setelah kita petakan, itu dari empat kelurahan baru yang dibentuk, tidak memungkinkan langsung dibentuk kecamatan karena wilayahnya terputus-putus. Jadi kita harus bersabar, harus bertahap. Bentuk kelurahannya dulu selama lima tahun, kemudian baru bisa membentuk kecamatan," ungkapnya.
Dalam rencana pemetaan tersebut, Pemkot Balikpapan merincikan beberapa kelurahan eksisting yang akan dipecah.
Kelurahan Karang Joang akan dimekarkan menjadi dua kelurahan, Graha Indah menjadi dua kelurahan, sedangkan Kelurahan Manggar akan dipecah hingga menghasilkan total empat kelurahan.
Terkait variabel jumlah penduduk, Zulkifli menegaskan hal tersebut tidak menjadi kendala karena data kependudukan akan otomatis menyesuaikan saat pemecahan wilayah dilakukan.
Proses perancangan pemekaran ini sepenuhnya ditangani oleh tim fungsional internal dari Bappeda dan Bagian Pemerintahan Setdakot Balikpapan tanpa membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus.
Targetnya, persiapan pembentukan kelurahan baru ini akan diusulkan kembali pada tahun anggaran berjalan, dengan proyeksi realisasi pada APBD Perubahan atau paling lambat pada 2027 mendatang.
Sementara itu, pembentukan kecamatan baru ditargetkan menyusul dalam kurun waktu lima tahun setelah kelurahan hasil pemekaran stabil. (Adv)


