Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Pemerintah terus membuka kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengantongi sertifikat halal pada produk olahannya.
Melalui skema Self Declare, fasilitas sertifikasi ini kini bisa diakses secara gratis. Tapi, keberhasilan program ini sepenuhnya bergantung pada keaktifan para pemilik Industri Kecil Menengah (IKM) itu sendiri.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menekankan pentingnya inisiatif dari para pelaku UMKM untuk menjemput bola.
Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan wadahnya, sehingga pelaku usahalah yang harus bergerak aktif melaporkan serta menyerahkan data usahanya.
"Fasilitasnya sudah ada, tapi pemilik usaha yang harus bergerak aktif,” tegas Eva.
Program ini memang dirancang khusus untuk menyasar sektor-sektor strategis dengan proses produksi sederhana dan risiko rendah, seperti industri keripik, pengolahan ikan, kue, minuman herbal hingga warung makan dan katering.
Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi terbilang mudah. Calon peserta cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), masuk dalam kategori usaha mikro atau kecil dan belum pernah menerima fasilitasi sertifikasi halal sebelumnya.
Dengan mengantongi sertifikat halal, para pelaku IKM di Berau diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi konsumen, tetapi juga mampu mendongkrak daya saing produk mereka di pasar yang lebih luas. (Adv)



