Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Jajaran Polsek Loa Kulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat lebih dari 3,3 Kilogram (Kg) dengan cara dibakar di halaman Markas Komando (Mako) Polsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum atas pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas wilayah di Kabupaten Kukar dan Kota Samarinda.
Barang bukti yang dimusnahkan itu menjadi salah satu hasil sitaan terbesar di lingkungan Polda Kalimantan Timur sepanjang tahun 2026.
Dari kasus tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan ganja tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk keperluan pembuktian dalam proses persidangan.
Setelah itu, seluruh ganja yang telah ditetapkan sebagai barang bukti perkara dibakar di hadapan pihak-pihak terkait.
AKP Hari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian berhasil menelusuri jaringan yang beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah Kukar hingga Samarinda.
Serangkaian penyelidikan lanjutan mengarahkan polisi ke beberapa titik berbeda. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah pelaku berikut barang bukti berupa ganja kering, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta lima bal ganja yang ditemukan di kawasan Samarinda.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan itu, polisi berhasil menyita lebih dari 3,3 kilogram ganja yang selanjutnya dimusnahkan melalui proses pembakaran.
Menurut Kapolsek, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari tahapan hukum, tetapi juga merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas serta langkah-langkah pencegahan dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Perlu dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” katanya.
Saat ini, tujuh tersangka telah menjalani proses hukum. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu satu tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, kepolisian berharap dapat mencegah ganja kembali beredar di masyarakat sekaligus menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kukar dan sekitarnya.


