Misteri Hilangnya Royyan Berujung Tragis, Polisi Ungkap Dugaan Penculikan hingga Pembunuhan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Momen aparat kepolisian saat berpose menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan anak di bawah umur. (Foto: Dok Polres Kutim)
Momen aparat kepolisian saat berpose menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan anak di bawah umur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Misteri Hilangnya Royyan Berujung Tragis, Polisi Ungkap Dugaan Penculikan hingga Pembunuhan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Momen aparat kepolisian saat berpose menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan anak di bawah umur. (Foto: Dok Polres Kutim)
Momen aparat kepolisian saat berpose menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan anak di bawah umur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Misteri Hilangnya Royyan Berujung Tragis, Polisi Ungkap Dugaan Penculikan hingga Pembunuhan

Momen aparat kepolisian saat berpose menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan anak di bawah umur. (Foto: Dok Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Hilangnya Muhammad Royyan Prasetyo (7) yang sempat menggemparkan warga Kutai Timur (Kutim) berakhir tragis. 

Bocah asal Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara itu ditemukan meninggal dunia di belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq Sangatta.

Sementara seorang pria berinisial MY (32) telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini bermula pada Senin (1/6/2026). Royyan dilaporkan hilang setelah keluar rumah dan tidak kembali. 

Informasi kehilangan anak tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, memicu pencarian oleh keluarga, warga, relawan, hingga aparat kepolisian.

Di tengah upaya pencarian, tim gabungan Polres Kutim dan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menelusuri jejak korban melalui keterangan sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi terakhir korban diketahui berada.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial MY yang diduga memiliki keterkaitan dengan hilangnya Royyan. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Balikpapan.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan tersangka berhasil diamankan di wilayah Balikpapan Barat pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka memberikan petunjuk terkait keberadaan korban sehingga tim melakukan pengembangan dan pencarian lebih lanjut,” kata Endar saat konferensi pers di Markas Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026).

Petunjuk tersebut mengarahkan tim ke sejumlah lokasi di Sangatta. Sehari kemudian, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, korban ditemukan di sebuah parit berair di belakang Masjid Agung Al Farouq dalam kondisi meninggal dunia.

Penemuan jasad korban sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang selama proses pencarian. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani autopsi.

Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selain itu, tim dokter menyimpulkan korban meninggal akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat membawa korban, helm merah, jaket ojek online, surat permintaan tebusan, serta pakaian milik korban dan tersangka.

Penyidik juga mendalami dugaan motif di balik kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi dan dorongan seksual. 

Namun, polisi menegaskan pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian masyarakat Kutai Timur dalam beberapa tahun terakhir. 

Selain karena usia korban yang masih anak-anak, proses pencarian yang berlangsung selama beberapa hari juga diikuti secara luas oleh masyarakat melalui media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan. 

Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai pidana penjara seumur hidup.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap dengan jelas,” ujarnya.