Kejari Nunukan Musnahkan barang Bukti 47 Perkara, Didominasi Narkotika

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejari Nunukan Musnahkan barang Bukti 47 Perkara, Didominasi Narkotika

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejari Nunukan Musnahkan barang Bukti 47 Perkara, Didominasi Narkotika

Pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (6/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Nunukan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai eksekutor putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setelah seluruh proses hukum selesai dan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Selain menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berintegritas,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap selama periode Februari hingga April 2026.

Dari jumlah tersebut, perkara tindak pidana narkotika mendominasi dengan total 19 perkara.

Selain itu terdapat perkara penganiayaan, pencurian, pencabulan, perdagangan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga perkara kebakaran.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang telah selesai proses hukumnya. Dengan demikian, tidak ada lagi kepentingan pembuktian dalam proses peradilan sehingga sesuai ketentuan harus dimusnahkan,” katanya.

Burhanuddin merinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat 6,94 gram yang berasal dari 19 perkara narkotika.

Selain itu, terdapat 119 item peralatan rumah tangga hasil perkara perdagangan serta berbagai barang lainnya berupa pakaian yang terdiri dari 28 baju dan 36 celana yang berasal dari perkara narkotika, tindak pidana kekerasan, ketertiban umum dan TPPO.

Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan berdasarkan Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025, dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun berpotensi disalahgunakan.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Adapun barang bukti berupa peralatan rumah tangga dimusnahkan menggunakan mesin gerinda untuk memastikan barang tersebut rusak secara permanen. Sedangkan pakaian, tas, dompet, sepatu dan barang sejenis lainnya dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

“Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan benar-benar hilang fungsi dan manfaatnya sehingga tidak mungkin digunakan kembali ataupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Burhanuddin.

Lebih lanjut, kata dia, sisa hasil pemusnahan akan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dilakukan penghancuran lanjutan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Proses tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah secara menyeluruh.

Burhanuddin menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti juga menjadi langkah preventif untuk menghindari penumpukan barang sitaan negara di gudang penyimpanan barang bukti Kejari Nunukan.

“Selain mencegah penumpukan, kegiatan ini juga bertujuan menghindari risiko kerusakan, kehilangan maupun penyalahgunaan barang bukti yang telah disita negara. Untuk itu, pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh berbagai pihak sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Nunukan berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum terus meningkat serta mampu memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang bersih, profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.