Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan telah menerbitkan ratusan sanksi administrasi terhadap perusahaan tambang dan kegiatan usaha lainnya sejak 2017 hingga 2025.
Hingga kini, sebagian besar sanksi tersebut masih belum dicabut karena perusahaan terkait belum menyelesaikan kewajiban perbaikan lingkungan. Ini disampaikan Sekretaris DLHK Kukar, Taufik usai menerima aspirasi mahasiswa yang menggelar aksi terkait persoalan lingkungan dan pertambangan di Kantor DLHK Kukar, Rabu (3/6/2026).
Menurut Taufik, DLHK sebenarnya telah menyiapkan data terkait penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan. Namun data tersebut belum sempat disampaikan kepada para mahasiswa karena massa aksi telah membubarkan diri.
“Tadi saya ini mau ngasih data ini, tapi adik-adik sudah terlanjur bubar. Walaupun sudah disampaikan Pak Topik mau ngasih data, tapi berupa diagram saja. Nah ini sanksi administrasi yang kita keluarkan mulai tahun 2017 sampai 2025 itu 143 sanksi. Nah ini belum ada perbaikan, ini belum dicabut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, angka 143 sanksi tidak serta-merta menunjukkan jumlah perusahaan yang sama. Sebab, satu perusahaan dapat menerima lebih dari satu sanksi apabila ditemukan beberapa pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya.
“Ini banyak perusahaan. Jadi sudah 143. Berarti bisa 143 perusahaan, bisa saja 100 perusahaan. Karena bisa saja di dalam perusahaan itu kegiatannya ada dua sampai tiga kena sanksi,” katanya.
Taufik menambahkan, data tersebut juga telah disampaikan kepada anggota DPRD Kukar saat melakukan kunjungan ke DLHK sekitar dua pekan lalu. Menurutnya, jumlah sanksi yang dikeluarkan menunjukkan bahwa pemerintah daerah aktif melakukan pengawasan dan penegakan aturan lingkungan.
“Kita sudah 143 sanksi. Kalau kita kenakan sanksi ini berarti memang ada kegiatan yang bisa saja pencemaran atau ada kebocoran. Nah itu kita ke lapangan karena ada aduan atau ada surat dari perusahaan. Terus bisa saja itu kita beri sanksi,” jelasnya.
Setiap perusahaan yang dikenai sanksi administrasi diwajibkan melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, DLHK dapat mencabut sanksi tersebut.
“Sanksi itu harus diperbaiki dalam waktu enam bulan. Kalau sudah ada perbaikan itu nanti kita cabut sanksinya,” ujar Taufik.
Meski demikian, terdapat sejumlah perusahaan yang tidak lagi beroperasi atau mengalami kebangkrutan sebelum menyelesaikan kewajiban perbaikan lingkungan. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab masih adanya sanksi yang belum dicabut.
“Ada beberapa perusahaan yang kolaps. Bisa saja waktu dia kena sanksi belum sempat ada perbaikan pengelolaan lingkungannya. Ternyata kita cari yang punya siapa kita juga tidak tahu lagi. Kebanyakan seperti itu,” ungkapnya.
Terkait bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan, Taufik mencontohkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran dapat berupa tempat penyimpanan limbah yang tidak layak, limbah berceceran, hingga fasilitas keselamatan yang tidak tersedia.
“Contohnya saat ini pengelolaan limbah B3. Ketika teman-teman ke lapangan mengadakan pengawasan, tempat B3-nya berhamburan, limbah padat sembarangan atau tempatnya tidak kondusif, atapnya bocor, tidak ada sirine, tempat cuci muka kalau ada kecelakaan tidak ada, bekas oli dan minyak berhamburan. Itu salah satu kelalaian yang mengakibatkan pencemaran,” terangnya.
Ia menjelaskan, penilaian buruk terhadap perusahaan juga bisa dipengaruhi oleh persoalan manajemen, termasuk pergantian kontraktor pengelola limbah yang menyebabkan pengelolaan lingkungan tidak berjalan optimal dalam periode tertentu.
Selain itu, Taufik menyoroti proses perizinan lingkungan yang kini sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, perubahan kewenangan tersebut membuat pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki akses penuh terhadap data perizinan perusahaan.
“Kalau kita kan tidak ada lagi yang mengeluarkan izin. Itu secara sistem langsung. Kita tidak akan tahu kalau kita tidak diundang ketika pembahasan dokumen awalnya. Bisa saja kita tidak punya data itu,” katanya.
Ia menilai proses perizinan akan lebih mudah apabila masih ditangani di daerah karena perusahaan dapat berkonsultasi langsung dan proses verifikasi bisa dilakukan lebih cepat. Sementara ketika seluruh proses berada di tingkat pusat, perusahaan harus mengikuti mekanisme yang berlaku secara nasional.
Meski demikian, DLHK Kukar menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah Kukar dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.


