Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mempertegas komitmennya dalam melindungi kepentingan petani kelapa sawit dengan meminta seluruh perusahaan dan pabrik pengolahan sawit yang beroperasi di Nunukan untuk mematuhi harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Bupati Nunukan, H Irwan Sabri, melalui Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 47 Tahun 2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah di Kabupaten Nunukan yang diterbitkan pada, Rabu (3/6/2026).
Menurut Irwan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani sekaligus memastikan terciptanya hubungan kemitraan yang sehat antara perusahaan dan pekebun.
“Pemerintah ingin memastikan petani memperoleh harga yang layak sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya secara baik dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Irwan.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit tidak diperkenankan menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang dapat merugikan petani. Setiap transaksi pembelian hasil panen harus mengacu pada harga resmi yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) .
Menurutnya, sektor perkebunan kelapa sawit masih menjadi salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat Nunukan. Oleh karena itu, keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan petani perlu terus dijaga agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan secara merata.
“Kemitraan yang terbangun harus berlandaskan prinsip keadilan, keterbukaan, dan saling menguntungkan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama petani sebagai pelaku utama di sektor perkebunan,” ujarnya.
Selain menegaskan kepatuhan terhadap harga resmi, Irwan juga meminta perusahaan membuka informasi harga pembelian TBS secara transparan kepada para petani. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman maupun potensi sengketa dalam transaksi jual beli hasil panen.
“Keterbukaan informasi harga sangat penting agar petani mengetahui hak-haknya dan memperoleh kepastian dalam menjual hasil kebunnya,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan, Pemkab Nunukan turut melibatkan pemerintah kecamatan dan desa dalam pengawasan harga TBS.
Irwan menginstruksikan seluruh camat agar melakukan pemantauan aktif terhadap harga pembelian TBS yang diterapkan oleh pabrik pengolahan kelapa sawit di wilayah masing-masing. Pengawasan dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta pemerintah desa.
Hasil pemantauan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nunukan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Pengawasan yang melibatkan kecamatan dan desa sangat penting agar tidak terjadi kesenjangan antara harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan harga yang diterima petani di lapangan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan, petani, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa dapat bersinergi menjaga kondusivitas sektor perkebunan melalui komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.8.8/566/DPKP 3/2026, harga TBS periode I Juni 2026 atau berlaku untuk 1–15 Juni 2026 ditetapkan berdasarkan umur tanaman.
Untuk tanaman berusia tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.916,56 per kilogram. Tanaman umur empat tahun sebesar Rp2.977,46 per kilogram, umur lima tahun Rp3.105,02 per kilogram, dan umur enam tahun Rp3.118,67 per kilogram.
Selanjutnya, harga TBS untuk tanaman umur tujuh tahun ditetapkan sebesar Rp3.140,05 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.196,94 per kilogram, umur sembilan tahun Rp3.255,82 per kilogram, sedangkan tanaman berusia 10 hingga 20 tahun memperoleh harga tertinggi yakni Rp3.362,20 per kilogram.
Penetapan harga tersebut mengacu pada harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.761,66 per kilogram, harga kernel Rp13.486,59 per kilogram, serta indeks K sebesar 86,78 persen.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Pemkab Nunukan berharap stabilitas harga TBS tetap terjaga, kesejahteraan petani meningkat, dan hubungan kemitraan antara perusahaan dengan pekebun semakin harmonis.
“Perkebunan kelapa sawit memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak harus bersama-sama menjaga keberlanjutan sektor ini agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat Nunukan,” pungkasnya.


