Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Di tengah proyeksi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam beberapa tahun ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai memperketat pengelolaan belanja daerah.
Namun di tengah kebijakan penghematan tersebut, hak Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dipastikan aman.
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said menegaskan, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN tetap dilakukan sesuai jadwal karena anggarannya telah tersedia dalam APBD tahun berjalan.
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada pekan kedua Juni 2026, bertepatan dengan kebutuhan para ASN yang tengah mempersiapkan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 tetap dibayarkan karena memang sudah dianggarkan. Insyaallah cair pada minggu kedua Juni ini,” ujarnya.
Di sisi lain, kondisi fiskal daerah yang semakin ketat membuat pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pengadaan kendaraan dinas baru.
Kebijakan tersebut berlaku hampir di seluruh organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Said menjelaskan, pengadaan kendaraan hanya akan dilakukan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti armada pemadam kebakaran, ambulans maupun kendaraan operasional kesehatan lainnya.
“Kalau kendaraan operasional biasa atau kendaraan jabatan, untuk sementara tidak ada pengadaan baru. Kita fokus pada kebutuhan yang benar-benar urgen dan menyangkut pelayanan publik,” katanya.
Kebijakan itu juga diiringi dengan upaya optimalisasi aset yang telah dimiliki pemerintah daerah.
Seluruh perangkat daerah diminta menjaga dan merawat kendaraan maupun aset lainnya agar tetap dapat digunakan dalam jangka panjang.
Menurut Said, kondisi keuangan saat ini tidak memungkinkan pemerintah dengan mudah mengganti kendaraan yang rusak seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Sebab, itu aset yang masih ada harus dirawat dengan baik. Jangan sampai rusak karena saat ini ruang fiskal kita terbatas dan pengadaan baru sangat dibatasi,” tegasnya.
Sementara kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai akan dievaluasi dan sebagian dapat diusulkan untuk dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan agar aset yang tidak lagi produktif tidak menjadi beban pemerintah daerah. (Adv)



