Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaminan Keadilan Nusantara (JKN) Kutai Kartanegara mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan kelalaian pengelola Objek Wisata Air Terjun Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Desakan ini menyusul insiden yang menewaskan seorang pemuda berusia 22 tahun, Gazali Irwan pada Sabtu (23/5/2026) lalu.
Dalam pernyataan resminya, LBH JKN Kukar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, sekaligus menyoroti aspek hukum terkait pengelolaan kawasan wisata yang dinilai harus menjamin keselamatan pengunjung.
Sekretaris LBH JKN Kukar, Agus Setiawan menegaskan, peristiwa hilangnya nyawa seseorang di kawasan wisata tidak dapat dipandang semata-mata sebagai musibah.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya Saudara Gazali Irwan yang bertindak heroik menyelamatkan temannya. Tapi secara hukum, hilangnya nyawa di destinasi wisata komersial atau publik tidak boleh dianggap sebagai musibah semata. Ada hak konsumen dan masyarakat atas jaminan keselamatan yang wajib dipenuhi oleh pengelola,” ujarnya, Jumat (5/6/2026)
LBH JKN menilai terdapat indikasi kuat terjadinya kelalaian dalam penyediaan fasilitas mitigasi risiko dan keselamatan di lokasi wisata tersebut.
Menurut Agus, apabila hasil investigasi membuktikan tidak adanya rambu peringatan, pembatas area aman maupun petugas penyelamat bersertifikasi, maka unsur kealpaan dapat terpenuhi.
“Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP, perbuatan karena kealpaannya yang mengakibatkan orang lain mati diancam pidana penjara hingga 5 tahun. Bahkan, berdasarkan Pasal 435 KUHP, hukuman dapat ditambah sepertiga karena menyangkut kelalaian dalam menjalankan profesi atau usaha usaha wisata,” tegasnya.
LBH JKN Kukar menyebut telah menyusun konstruksi hukum yang dapat digunakan untuk menilai tanggung jawab pihak terkait, baik dari aspek pidana maupun perdata.
Dari sisi pidana, organisasi tersebut mengacu pada Pasal 434 ayat (1) dan Pasal 435 KUHP baru terkait kelalaian yang menyebabkan kematian serta pemberatan hukuman dalam konteks profesi atau usaha.
Selain itu, Pasal 229 KUHP juga dinilai relevan apabila pengelolaan objek wisata dilakukan oleh korporasi atau badan usaha yang tidak menerapkan standar keselamatan memadai.
Sementara dari sisi perdata, LBH JKN menilai keluarga korban memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata.
Organisasi tersebut juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak wisatawan atas keamanan dan keselamatan.
Sebagai dasar argumentasi, LBH JKN menyinggung sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia. Di antaranya tragedi perahu terbalik di kawasan wisata Waduk Kedung Ombo, Boyolali pada 2021, sejumlah kasus wisatawan tenggelam di kolam renang dan waterboom di berbagai daerah hingga kasus ambrolnya seluncuran di Kenjeran Park Surabaya pada 2022 yang berujung pada penetapan tersangka dari unsur manajemen pengelola.
LBH JKN juga meminta Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara mengambil langkah tegas selama proses hukum berlangsung. “Berkaca dari kasus-kasus tersebut, kami mendesak Dinas Pariwisata tidak menutup mata dan segera membekukan izin Air Terjun Perjiwa selama proses hukum berjalan, ” kata Agus.
LBH mengingatkan peristiwa ini merupakan delik biasa, sehingga kepolisian tidak perlu menunggu aduan dari pihak keluarga untuk menaikkan status pemeriksaan ke ranah penyidikan.
Selain mendesak penegakan hukum, LBH JKN Kukar menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada keluarga korban apabila diperlukan. Organisasi tersebut juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kami juga membuka pintu posko pengaduan dan siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi keluarga korban jika diperlukan untuk menuntut keadilan, baik secara pidana maupun perdata (ganti kerugian). termasuk juga kami menerima pengaduaan yang dilakukan perusahaan kami siap membantu dan mengadvokasi masyarakat khususnya di Kukar,” tutup Agus.


