Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mencari sumber pendapatan baru di tengah menurunnya dana transfer pusat mulai mengarah pada optimalisasi aset digital daerah.
Salah satu yang kini diproyeksikan menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah videotron milik pemerintah yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Pemanfaatan videotron untuk kepentingan promosi komersial kini telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah telah menetapkan regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pemanfaatan aset tersebut, termasuk mekanisme dan tarif penggunaannya bagi pihak swasta maupun pelaku usaha.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi mengatakan keberadaan regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengoptimalkan aset yang selama ini lebih banyak digunakan sebagai media penyebaran informasi publik.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah yang semakin menantang menuntut pemerintah lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan tanpa menambah beban masyarakat melalui pungutan baru. Karena itu, aset yang sudah tersedia harus mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus tetap menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Dasarnya sudah ada melalui perbup, sehingga pemanfaatannya untuk promosi dan iklan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kini terdapat enam unit videotron milik pemerintah yang berada di lokasi dengan lalu lintas kendaraan cukup padat, yakni di Jalan Milono, Simpang Kilo 5, Simpang Empat KFC, Jalan Murjani I, Sambaliung, dan Gunung Tabur. Posisi tersebut dinilai memiliki nilai strategis untuk menjangkau masyarakat secara luas.
Pemanfaatan videotron pemerintah ternyata mulai mendapat respons positif dari kalangan dunia usaha. Sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Berau telah menggunakan fasilitas tersebut sebagai media promosi dan publikasi kegiatan perusahaan.
Didi menyebut PT Berau Coal dan PT Sinar Mas menjadi dua perusahaan yang sudah memanfaatkan layanan videotron milik pemerintah daerah. Kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut menjadi indikator bahwa fasilitas yang dimiliki Pemkab Berau memiliki daya tarik dan nilai ekonomi yang dapat terus dikembangkan.
Untuk penggunaan komersial, Diskominfo menetapkan tarif Rp200 ribu untuk satu materi iklan berdurasi satu menit yang ditayangkan sebanyak 10 kali per hari pada satu titik videotron. Sementara untuk penayangan di seluruh titik videotron milik pemerintah secara bersamaan dikenakan biaya Rp1,2 juta.
Meski mulai dimanfaatkan sebagai media promosi berbayar, pemerintah memastikan fungsi utama videotron sebagai sarana penyebaran informasi publik tetap menjadi prioritas. Informasi pembangunan, pelayanan masyarakat, kebencanaan hingga program pemerintah tetap akan mendapatkan porsi penayangan yang memadai.
Optimalisasi videotron ini menjadi salah satu langkah Pemkab Berau dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Di tengah tantangan penurunan anggaran, aset yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai media informasi kini mulai diarahkan menjadi sumber pendapatan baru yang berpotensi menambah kas daerah. (Adv)



