THM Baru di Jalan Gatot Subroto Samarinda Segera Beroperasi, Dishub Awasi Dokumen Andalalin

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
THM yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kota Samarinda yang dalam pengawasan Dishub, Jumat (5/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
THM yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kota Samarinda yang dalam pengawasan Dishub, Jumat (5/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

THM Baru di Jalan Gatot Subroto Samarinda Segera Beroperasi, Dishub Awasi Dokumen Andalalin

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
THM yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kota Samarinda yang dalam pengawasan Dishub, Jumat (5/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
THM yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kota Samarinda yang dalam pengawasan Dishub, Jumat (5/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

THM Baru di Jalan Gatot Subroto Samarinda Segera Beroperasi, Dishub Awasi Dokumen Andalalin

THM yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kota Samarinda yang dalam pengawasan Dishub, Jumat (5/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memastikan akan melakukan pengawasan terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) baru di Jalan Gatot Subroto yang dalam waktu dekat dijadwalkan beroperasi.

Pengawasan dilakukan lantaran pengelola THM tersebut masih dalam proses pengurusan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang menjadi salah satu syarat penting dalam menilai dampak aktivitas usaha terhadap arus kendaraan di sekitar lokasi.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihak pengelola saat ini telah berkoordinasi dengan Dishub terkait kebutuhan dokumen Andalalin, termasuk penyediaan ruang parkir dan pengaturan lalu lintas saat pembukaan operasional.

"Mereka sedang mengurus Andalalin. Terkait kebutuhan ruang parkir, kami meminta site plan atau desain lokasi yang akan digunakan," kata Manalu, Jumat (5/6/2026).

Ia mengatakan, pihak pengelola juga telah menyampaikan rencana koordinasi dengan Dishub untuk pengaturan lalu lintas saat kegiatan pembukaan berlangsung guna mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Meski demikian, Dishub masih akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap kapasitas parkir yang disiapkan. Saat ini, instansinya baru menerima desain awal dari pengelola dan belum dapat memastikan apakah fasilitas parkir yang tersedia telah memenuhi kebutuhan operasional.

"Katanya mereka memiliki area parkir dan beberapa ruang pendukung lainnya, tetapi itu masih akan kami evaluasi," katanya.

Ia menjelaskan, Andalalin merupakan bagian penting dalam proses perizinan karena berkaitan langsung dengan potensi bangkitan dan tarikan perjalanan yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan usaha.

Ia mengaku Dishub tidak dilibatkan dalam proses pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang sebelumnya telah diajukan pengelola kepada pemerintah kota melalui Dinas PUPR. 

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan instansi terkait agar aspek transportasi dapat menjadi perhatian dalam proses perizinan.

"Ketika ada pembahasan PKKPR, seharusnya instansi yang terdampak terhadap bangkitan perjalanan juga dilibatkan. Kemarin kami tidak diundang," ungkapnya.

Meski proses perizinan masih berjalan, Dishub memastikan akan terus memantau perkembangan pengurusan Andalalin hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

Dishub berharap seluruh tahapan perizinan dapat diselesaikan sesuai ketentuan sehingga keberadaan tempat usaha baru tersebut tidak menimbulkan persoalan lalu lintas maupun parkir di kemudian hari.

"Kami akan tetap melakukan pengawasan. Prosesnya juga belum selesai, karena dokumen Andalalin ini baru diajukan," pungkasnya.