Ambang Batas Usia Anak Masuk SD Turun Jadi Enam Tahun, Disdikpora PPU Segera Sosialisasikan Perubahan  Regulasi SPMB 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Murid SDN 020 Sepaku di  Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Murid SDN 020 Sepaku di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ambang Batas Usia Anak Masuk SD Turun Jadi Enam Tahun, Disdikpora PPU Segera Sosialisasikan Perubahan  Regulasi SPMB 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Murid SDN 020 Sepaku di  Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)
Murid SDN 020 Sepaku di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ambang Batas Usia Anak Masuk SD Turun Jadi Enam Tahun, Disdikpora PPU Segera Sosialisasikan Perubahan  Regulasi SPMB 2026

Murid SDN 020 Sepaku di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB mengatur bahwa anak usia 6 tahun dapat mendaftar masuk Sekolah Dasar (SD). 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhtar mengatakan, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB akan diberlakukan oleh pemerintah pusat per 1 Juli 2026 atau pada penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027. 

Perubahan regulasi tidak lagi mengharuskan anak harus berusia tujuh tahun baru bisa masuk SD. 

“Ada regulasi baru ini, anak usia enam tahun bisa daftar masuk SD di tahun ini,” kata Muhtar, Jumat (5/6/2026). 

Muhtar menyatakan, Disdikpora PPU akan mensosialisasikan perubahan aturan mengenai ambang batas usia anak tersebut kepada seluruh Sekolah Dasar di Benuo Taka. 

Sosialisasi tersebut diperlukan agar panitia penerimaan murid baru 2026 di setiap SD dapat menjalan regulasi tersebut. 

“Kami akan sosialisasikan ke setiap sekolah. Jangan sampai nanti saat penerimaan murid baru ada keluhan dari orang tua bahwa anaknya tidak diterima, karena panitia masih mengacu pada aturan lama yang mengharuskan anak usia 7 tahun baru masuk SD,” terangnya. 

Muhtar menekankan, para orang tua juga harus memastikan anaknya memenuhi syarat dari sisi kesiapan mental dan lainnya. “Dalam aturan baru ini juga anak usia 5 tahun 6 bulan juga bisa masuk SD asalkan dari sisi mental sudah siap,” pungkasnya.