Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali terjadi. Diduga pelaku telah melakukan pelecehan seksual, pencabulan, hingga persetubuhan terhadap sejumlah santriwati yang pernah menempuh pendidikan di lembaga tersebut.
Kasus ini mulai terungkap setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menerima laporan dari beberapa korban beberapa pekan lalu. Dari hasil pendampingan dan pengumpulan keterangan, sedikitnya 11 orang santriwati mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut.
Kuasa hukum para korban, Sudirman, mengatakan seluruh korban yang telah memberikan kesaksian mengaku pernah mengalami tindakan pelecehan seksual dalam berbagai bentuk.
“Setelah kami bertemu dan menggali keterangan dari para korban, jumlah yang sudah berani memberikan kesaksian ada sekitar 11 orang. Rata-rata mereka mengaku mengalami pelecehan seksual, pencabulan, bahkan ada yang mengaku sampai disetubuhi oleh terduga pelaku,” ujarnya Jumat (5/6/2026)
Berdasarkan pengakuan para korban, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak 2021 hingga 2024. Sebagian korban mengaku mengalami kejadian itu ketika masih berstatus pelajar tingkat SMA, sementara lainnya mengaku mengalaminya saat menjalani masa pengabdian setelah lulus dari pondok pesantren.
Menurut Sudirman, terduga pelaku diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pimpinan pondok untuk memengaruhi para korban.
“Korban diarahkan untuk selalu patuh dan taat. Mereka dibuat percaya bahwa apa yang dilakukan merupakan bagian dari proses pendalaman ilmu dan pembinaan,” katanya.
Dari 11 korban yang telah memberikan keterangan, beberapa di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Pihak pendamping korban juga menduga jumlah korban bisa bertambah seiring berjalannya proses penanganan kasus. Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang disebut dalam keterangan korban, namun belum berani melapor.
“Kami menduga masih ada korban lain. Dari pengakuan para korban, ada beberapa nama yang disebut, namun sampai saat ini mereka belum terbuka atau belum melapor. Kami fokus mendampingi 11 korban yang sudah berani speak up terlebih dahulu,” jelasnya.
Saat ini, pendamping korban telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
“Korban sebelumnya sudah ada yang melapor ke Polda. Sekarang kami mengakomodasi seluruh keterangan tambahan dari para korban untuk memperkuat laporan dan terus berkoordinasi dengan penyidik,” ujarnya.
Meski laporan telah masuk, terduga pelaku disebut belum ditahan karena aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Selain itu, pihak pendamping berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan para korban mendapatkan perlindungan hukum maupun pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Sudirman juga mengaku menerima informasi mengenai adanya upaya dari pihak pondok pesantren untuk menghubungi para korban.
“Kami sudah membatasi korban maupun keluarga korban untuk tidak merespons pihak mana pun yang ingin membicarakan kasus ini. Fokus kami saat ini adalah memastikan korban tetap aman dan mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Tidak hanya mengalami tekanan psikologis, para korban juga mengaku sempat menerima ancaman yang membuat mereka enggan mengungkapkan peristiwa yang dialami.
“Korban mengaku diancam tidak bisa naik tingkat pendidikan atau mendapatkan konsekuensi tertentu apabila tidak mengikuti keinginan terduga pelaku. Hal-hal seperti inilah yang membuat mereka selama ini memilih diam,” pungkasnya.


