Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan ganti rugi lahan yang menjadi penghambat pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu.
Permasalahan yang belum menemukan titik terang itu membuat proyek pembangunan kantor pelayanan publik tersebut terbengkalai sejak 2014.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, serta dihadiri ahli waris dan sejumlah instansi terkait.
Junadi menegaskan DPRD berkepentingan agar sengketa yang berlangsung selama lebih dari satu dekade itu segera diselesaikan. Menurutnya, dampak persoalan tersebut tidak hanya dirasakan oleh pihak ahli waris, tetapi juga masyarakat Kecamatan Loa Kulu yang hingga kini belum dapat memanfaatkan bangunan kantor camat yang seharusnya telah beroperasi.
“Pada hari ini kami telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama ahli waris dan pihak pemerintah. Kami ingin persoalan ini dapat segera diselesaikan, karena masyarakat Kecamatan Loa Kulu juga merasa dirugikan akibat belum terselesaikannya masalah tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan kantor kecamatan telah dimulai sejak 2013. Namun proyek tersebut tidak pernah rampung lantaran terkendala masalah kepemilikan lahan yang masih diperselisihkan.
Dalam forum tersebut, DPRD juga menerima informasi mengenai adanya surat PT Kayu Mas tertanggal 1972 yang menyebut sejumlah bidang tanah belum mendapatkan pembayaran. Salah satu nama yang tercantum dalam dokumen itu adalah almarhum Saleh, yang saat ini diperjuangkan haknya oleh para ahli waris.
“Apabila memang tanah milik Pak Saleh belum pernah dibayarkan, maka pemerintah harus menyelesaikannya agar pembangunan di Kecamatan Loa Kulu dapat berjalan dengan baik,” kata Junadi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Sekretaris Daerah guna menggelar rapat koordinasi lanjutan. DPRD juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bagian Hukum untuk melakukan kajian terhadap dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Menurut Junadi, fokus pembahasan saat ini masih diarahkan pada satu kasus tersebut agar proses penyelesaiannya lebih terarah.
“Mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk membuka seluruh kawasan bekas HGU PT Kayu Mas agar dapat menjadi milik pemerintah. Sebab secara aturan, ketika HGU telah berakhir maka kawasan tersebut kembali menjadi aset pemerintah,” tuturnya.
Mengenai nilai tuntutan ganti rugi, DPRD mengaku belum menerima angka resmi. Namun dari informasi yang berkembang, ahli waris disebut mengajukan tuntutan sekitar Rp10 miliar.
Sementara itu, perwakilan ahli waris, Adriadi Ashari, menyatakan pihak keluarga memiliki dasar hukum yang diyakini kuat atas lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu.
Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik kakeknya, almarhum Saleh, yang menurut pihak keluarga belum pernah dibebaskan oleh PT Kayu Mas.
“SKT tersebut menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah dan rumah milik kakek kami, Saleh. Hal itu juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi masyarakat setempat yang mengetahui keberadaan rumah beliau di lokasi tersebut,” katanya.
Adriadi mengungkapkan pembangunan kantor camat sempat berjalan hingga tahap berdirinya rangka bangunan. Namun proyek kemudian dihentikan setelah ahli waris mengajukan gugatan, dan sejak saat itu tidak pernah dilanjutkan.
“Akibatnya, sejak 2014 hingga 2026 pembangunan tidak dilanjutkan dan akhirnya mangkrak,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum pada 2014 yang menyebutkan rencana pembayaran lahan dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Meski demikian, hingga kini pembayaran tersebut belum terealisasi.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan keluarga kehilangan kesempatan memanfaatkan lahan untuk kepentingan lain. Kendati demikian, pihak ahli waris tidak menginginkan pembangunan kantor kecamatan terus tertunda.
“Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. Sejak 2014 hingga 2026 atau sekitar 12 tahun kami sudah cukup bersabar. Kami juga kasihan melihat pembangunan kantor camat yang tidak kunjung selesai,” ucapnya.
Adriadi menyebut lahan yang diklaim ahli waris memiliki ukuran sekitar 42 meter x 61 meter atau hampir setengah hektare dan berada di dalam kawasan pembangunan kantor kecamatan terpadu.
Ia berharap proses verifikasi dokumen dan pembahasan lintas instansi dapat segera dilakukan agar sengketa tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Kami tidak akan mengklaim sesuatu tanpa dasar yang kuat. Bahkan kami masih menyimpan dokumen lama atas nama kakek kami yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik keluarga dan hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi,” tegasnya.
Melalui langkah koordinasi yang akan dilakukan bersama pemerintah daerah, ATR/BPN, serta Bagian Hukum, DPRD Kukar berharap persoalan ganti rugi lahan dapat segera menemukan solusi sehingga pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu yang mangkrak selama 12 tahun dapat kembali dilanjutkan.


