Ketua DPRD Balikpapan Ingatkan Sekolah agar tak Ada Titipan dalam Penerimaan Siswa Baru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ketua DPRD Balikpapan Ingatkan Sekolah agar tak Ada Titipan dalam Penerimaan Siswa Baru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ketua DPRD Balikpapan Ingatkan Sekolah agar tak Ada Titipan dalam Penerimaan Siswa Baru 

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri menegaskan tidak ada lagi praktik titipan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 10 Juli mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Alwi Al Qadri menyusul adanya Surat Edaran (SE) dan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru agar berjalan transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Saya sangat setuju. Sudah ada surat edaran dari KPK, ada juga pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan, Wakil Wali Kota, Kajari, bahkan dari saya sendiri bahwa tidak ada lagi istilah titip-titipan anak sekolah," kata Alwi, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, seluruh proses penerimaan siswa baru harus dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku. 

Ia menegaskan DPRD juga tidak diperbolehkan melakukan penitipan calon siswa ke sekolah tertentu.

"Kita yang penting transparan. Kalau memang dari DPR pun tidak boleh ada titipan, ya tidak boleh. Tetapi saya juga berharap semua pihak mematuhi aturan yang sama dan tidak ada celah bagi pihak lain untuk melakukan praktik serupa," ujarnya.

Alwi mengakui selama ini anggota dewan kerap menerima keluhan masyarakat terkait anak yang tidak diterima di sekolah tujuan karena sistem zonasi atau domisili. 

Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk melakukan intervensi dalam proses penerimaan siswa.

"Dulu mungkin ada masyarakat yang meminta bantuan karena anaknya tidak lolos di sekolah dekat rumah dan harus bersekolah lebih jauh. Tetapi sekarang saya tegaskan, tidak boleh lagi ada praktik seperti itu," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik titipan dalam penerimaan siswa baru bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berimplikasi pidana sebagaimana telah diingatkan oleh KPK.

"Kalau KPK sudah menyampaikan ini pidana, tentu kami sepakat dan mendukung penuh. Tidak boleh ada yang main-main, baik anggota dewan maupun pihak lainnya," tegasnya.

Alwi menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan intervensi dalam proses penerimaan siswa baru.

"Mau anggota dewan, mau dari pihak mana pun, tidak boleh. Bahkan kalau alasannya membantu sekalipun, tetap tidak boleh. Karena kalau dibiarkan, lama-lama narasinya bisa berubah dan membuka peluang terjadinya penyimpangan," ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada lagi titip-titipan anak sekolah. Semua harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan," pungkasnya.