Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas tambang, termasuk keberadaan lubang bekas tambang yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Deni mengatakan, meskipun Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, kewenangan pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan sebagian besar berada di tangan pemerintah pusat.
"Di satu sisi memiliki banyak lahan tambang, tetapi tidak memiliki kewenangan yang cukup. Hampir seluruh kewenangan ada di pemerintah pusat," ujar Deni, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pengawasan di lapangan saat ini lebih banyak dilakukan oleh inspektur lapangan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui sektor energi dan sumber daya mineral. Namun jumlah personel pengawas dinilai tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi.
"Ini menjadi salah satu kelemahan yang perlu diperhatikan," tegasnya.
Ia menilai pemerintah daerah kerap berada pada posisi yang sulit karena harus menanggung dampak aktivitas pertambangan. Keterbatasan regulasi membuat pemerintah daerah tetapi tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pengawasan maupun penindakan secara langsung.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian lebih besar kepada daerah penghasil batu bara, baik dari sisi kewenangan maupun manfaat yang diterima daerah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya lubang bekas tambang atau void yang ditinggalkan setelah aktivitas pertambangan berakhir. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.
Deni mengungkapkan, selama ini perusahaan tambang diwajibkan menyediakan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab pascatambang. Namun, pemerintah daerah tidak memiliki akses penuh untuk mengetahui pelaksanaan maupun bentuk jaminan reklamasi tersebut.
Karena itu, Komisi III DPRD Samarinda terus mengingatkan seluruh pelaku usaha pertambangan agar menjalankan kewajiban reklamasi dan penataan lahan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita jangan hanya menjadi daerah penghasil tanpa mendapatkan manfaat yang sebanding. Kaltim memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap produksi batu bara nasional," pungkasnya.


