Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Ketimpangan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kembali menjadi sorotan di Kutai Timur (Kutim).
Banyak petani swadaya mengeluhkan harga jual yang diterima di lapangan masih jauh di bawah harga resmi yang ditetapkan pemerintah, memicu desakan agar pengawasan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diperketat.
Ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutim, Nasruddin menilai selisih harga yang terjadi saat ini sudah tidak lagi dalam batas kewajaran.
Menurutnya, harga TBS yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur berada di kisaran Rp3.500 per Kilogram (Kg), tapi petani hanya menerima sekitar Rp2.300 hingga Rp2.700 per Kg.
"Kondisi ini sedang bergejolak. Harga yang ditetapkan pemerintah dengan harga yang dibeli di tengah masyarakat sangat berbeda," kata Nasruddin.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh keberadaan tengkulak atau perantara, melainkan karena masih adanya perusahaan yang membeli TBS di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Nasruddin, regulasi mengenai penetapan harga TBS sebenarnya sudah tersedia dan berlaku untuk seluruh pelaku usaha perkebunan.
Untuk itu, perusahaan seharusnya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar petani memperoleh harga yang lebih adil.
"Solusinya sudah jelas, tinggal mengikuti regulasi. Ketetapan harga sudah ada, tinggal bagaimana perusahaan-perusahaan perkebunan mengikuti ketetapan harga yang sudah dirilis pemerintah," tegasnya.
Nasruddin berharap hasil hearing yang melibatkan berbagai pihak dapat melahirkan komitmen bersama antara pemerintah dan perusahaan perkebunan untuk menerapkan standar harga yang lebih seragam sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan berkala terhadap praktik pembelian TBS dinilai perlu diperkuat agar tidak terjadi disparitas harga yang merugikan petani.
Nasruddin mengakui bahwa dalam praktiknya pabrik tidak melayani pembelian langsung dari petani secara individual karena alasan efisiensi operasional.
Transaksi umumnya dilakukan melalui pemegang Surat Perjanjian Kerja (SPK), koperasi, atau mitra pengumpul yang telah bekerja sama dengan perusahaan.
Ia juga memahami adanya selisih harga yang muncul akibat biaya angkut maupun keuntungan bagi pemegang SPK, tapi selisih tersebut seharusnya tidak terlalu besar.
"Memang ada selisih harga antara SPK dan perusahaan karena biaya transportasi dan keuntungan SPK. Tapi saya kira tidak terlampau jauh. Kalau selisihnya sampai ratusan rupiah per kilogram, tentu perlu menjadi perhatian bersama," pungkasnya.


