Banner ADV

DPRD Bontang Minta KMP Masuk Naskah Raperda BMD, Perkuat Dasar Hukum Pemanfaatan Aset Daerah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam (Foto: Lutfi Aziz/pusaranmedia.com)
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam (Foto: Lutfi Aziz/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Bontang Minta KMP Masuk Naskah Raperda BMD, Perkuat Dasar Hukum Pemanfaatan Aset Daerah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam (Foto: Lutfi Aziz/pusaranmedia.com)
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam (Foto: Lutfi Aziz/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Bontang Minta KMP Masuk Naskah Raperda BMD, Perkuat Dasar Hukum Pemanfaatan Aset Daerah

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam (Foto: Lutfi Aziz/pusaranmedia.com)

Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bambang Irawan

BONTANG – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) dan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bontang dinilai perlu mendapat landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan aset daerah.

Ini ditegaskan Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam saat Rapat Kerja Komisi B DPRD Kota Bontang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (8/6/2026).

Menurut Nursalam, tim organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyusun naskah penjelasan perubahan perda tersebut.

Namun dalam dokumen yang disampaikan, belum terdapat pengaturan maupun penjelasan mengenai keberadaan Koperasi Merah Putih dan dapur MBG.

Untuk itu, ia meminta kedua program tersebut dimasukkan dalam ketentuan umum dan naskah penjelasan sebagai dasar penyusunan pasal-pasal yang mengatur pemanfaatan aset daerah.

“Tim OPD terkait ini sudah menyusun naskah penjelasan perubahan, tetapi ternyata belum memasukkan KMP dan MBG. Saya minta itu dimasukkan karena kalau belum ada dalam naskah penjelasan akan menyulitkan kita membuat pasal-pasal yang mengatur keberadaan mereka,” ujar Nursalam.

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut penting untuk mengakomodasi mekanisme sewa-menyewa maupun pinjam pakai aset daerah yang nantinya digunakan oleh KMP maupun MBG.

Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah berencana memasukkan ketentuan yang memperjelas status penggunaan Barang Milik Daerah sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Nanti akan kita masukkan pasal bahwa barang milik daerah ini bisa dipinjamkan. Tujuannya untuk menguatkan posisi kedua belah pihak dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah,” katanya.

Nursalam mengatakan dari sisi kewenangan, pemanfaatan aset daerah yang nilainya di bawah Rp5 miliar tidak memerlukan persetujuan DPRD dan cukup ditetapkan oleh kepala daerah.

Sementara untuk aset dengan nilai di atas Rp5 miliar, proses pemanfaatannya wajib mendapat persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebab KMP ini nilai asetnya di bawah Rp5 miliar, sehingga kewenangannya cukup di wali kota untuk sisi sewa-menyewa. Tapi dari sisi regulasi, tetap harus diatur dalam peraturan daerah yang dibahas bersama DPRD,” jelasnya.

Ia mengaku meski istilah KMP telah disebut dalam pembahasan, keberadaannya belum tercantum secara jelas dalam ketentuan umum rancangan perda tersebut.

Untuk itu, DPRD meminta agar substansi tersebut dimasukkan sejak awal agar tidak menimbulkan kekosongan hukum saat implementasi di lapangan.

“Sekali lagi memang ada disebut Koperasi Merah Putih, tetapi belum ada dalam ketentuan umum. Karena itu saya minta untuk dimasukkan supaya aturan ini menjadi wadah bagi mereka yang melakukan kerja sama,” pungkasnya.

Melalui perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, DPRD berharap seluruh skema pemanfaatan aset daerah, termasuk yang melibatkan KMP dan MBG memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat berjalan efektif, tertib administrasi dan memberikan kepastian bagi pihak ketiga. (Adv)