Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA – Di tengah pertumbuhan sektor usaha di Kota Samarinda, muncul fenomena sejumlah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis sebelum seluruh perizinan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
Kondisi ini mendorong Komisi III DPRD Samarinda untuk memperketat pengawasan dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Tepian untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku. Mulai dari perizinan, pengelolaan lingkungan, proteksi kebakaran, hingga penyediaan fasilitas parkir yang memadai harus rampung sebelum usaha dioperasikan.
Setiap pelaku usaha memiliki hak yang sama untuk menjalankan kegiatan bisnis di Samarinda. Namun di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Siapapun yang melakukan kegiatan usaha di Samarinda mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Karena itu, seluruh pelaku usaha harus memastikan seluruh ketentuan yang dipersyaratkan sudah dipenuhi," tegas Deni.
Terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian DPRD dalam pengawasan kegiatan usaha, di antaranya kelengkapan perizinan, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem proteksi kebakaran, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Aspek-aspek tersebut tidak boleh dipisahkan dari operasional sebuah usaha karena berkaitan langsung dengan keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas.
"Ketika sebuah usaha beroperasi, tahapan-tahapan itu seharusnya sudah dilewati. Jangan sampai usaha berjalan terlebih dahulu sementara persyaratan pendukungnya belum dipenuhi," terangnya.
Pernyataan tersebut juga disampaikan menyusul adanya beberapa tempat usaha baru yang mulai beroperasi di Samarinda, termasuk sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Gatot Subroto yang disebut masih dalam proses pengajuan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Terkait hal tersebut, Komisi III berencana berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan status dokumen yang dimiliki pelaku usaha bersangkutan.
"Jika memang masih ada yang belum dipenuhi, tentu akan kami ingatkan agar segera dilengkapi," ujarnya.
Selain persoalan perizinan dan Andalalin, DPRD juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan atau badan jalan sebagai area parkir pengunjung. Menurut Deni, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Ia menilai penyediaan kantong parkir merupakan tanggung jawab pelaku usaha. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus mengantisipasi peningkatan jumlah pengunjung dengan menyiapkan lahan parkir yang memadai sebelum operasional berjalan.
"Kalau memang berpotensi ramai, seharusnya sejak awal sudah dipikirkan solusinya. Misalnya menyewa lahan kosong atau lokasi lain yang dapat digunakan sebagai area parkir," katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Komisi III DPRD Samarinda akan berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan, guna memetakan titik-titik yang berpotensi menimbulkan persoalan parkir maupun pelanggaran aturan usaha.
Deni menegaskan DPRD mendukung pertumbuhan investasi dan dunia usaha di Kota Samarinda. Namun dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Seluruh aturan dan regulasi yang ada juga harus dipatuhi demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat," pungkasnya.


