Polres PPU Meringkus Pengedar Narkoba di Waru, Tiga Paket Sabu Disembunyikan dalam Bola Lampu yang Dimodifikasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti narkoba milik TR yang diamankan Satresnarkoba Polres PPU. (Foto: Dok.Polresppu)
Barang bukti narkoba milik TR yang diamankan Satresnarkoba Polres PPU. (Foto: Dok.Polresppu)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres PPU Meringkus Pengedar Narkoba di Waru, Tiga Paket Sabu Disembunyikan dalam Bola Lampu yang Dimodifikasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti narkoba milik TR yang diamankan Satresnarkoba Polres PPU. (Foto: Dok.Polresppu)
Barang bukti narkoba milik TR yang diamankan Satresnarkoba Polres PPU. (Foto: Dok.Polresppu)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres PPU Meringkus Pengedar Narkoba di Waru, Tiga Paket Sabu Disembunyikan dalam Bola Lampu yang Dimodifikasi 

Barang bukti narkoba milik TR yang diamankan Satresnarkoba Polres PPU. (Foto: Dok.Polresppu)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus pengedar narkoba berinisial TR (35) di salah satu rumah kos di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kamis (4/6/2026). 

Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini bermula dari informasi dari masyarakat setempat bahwa di salah satu rumah kos di Kelurahan Waru kerap kali terjadi transaksi jual beli narkoba. 

Setelah mendapatkan informasi , jajaran Satresnarkoba langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di sekitar rumah kos tersebut. Saat itu, petugas melihat TR di teras rumah kos dengan gelagat mencurigakan. 

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana sebelah kanan tersangka. 

Selain itu, polisi juga menemukan bohlam lampu di saku celana sebelah kiri milik tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dalam bohlam lampu ditemukan tiga paket sabu-sabu. 

Bohlam lampu dimodifikasi oleh tersangka untuk penyimpanan narkoba yang siap edar. 

“Total barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak empat paket seberat 3,92 gram,” kata Gede Wijaya, Selasa (9/6/2026). 

Selain sabu-sabu, kata Gede Wijaya, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone dan satu bungkus plastik C-tik yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkoba siap edar. 

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujarnya. 

Gede Wijaya menekankan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan tersangka TR. 

“Tersangka TR saat ini telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya.