Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA – Dugaan pemanfaatan ilegal aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Kecamatan Palaran kembali mencuat.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran hukum terkait pemanfaatan lahan seluas 30 Hektare (Ha) yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Kelurahan Bantuas.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah, sekaligus evaluasi terhadap kerja sama pemanfaatan aset yang pernah dijalin pemerintah kota dengan pihak ketiga.
"Hari ini kami konsultasi dan koordinasi dengan Kajari Samarinda terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset, khususnya lahan seluas 30 Ha di kawasan Palaran," ujar Andi Harun, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, pada 2013 Pemkot Samarinda menjalin kerja sama pemanfaatan aset dengan PT NCI. Perjanjian tersebut kemudian diperpanjang dua kali dan berakhir pada 10 Oktober 2022.
Setelah masa perjanjian berakhir, ia menyebut pemkot menemukan indikasi bahwa lahan tersebut masih terus dimanfaatkan pihak tertentu, tanpa adanya kontribusi maupun pemasukan bagi kas daerah.
Bahkan diduga dimanfaatkan oleh lebih dari satu perusahaan, sementara tidak ada lagi manfaat ekonomi yang diterima oleh Pemkot Samarinda.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Samarinda untuk meminta pendampingan dan penanganan dari aparat penegak hukum.
Pasalnya, dugaan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah perdata maupun pidana.
Andi Harun mengungkapkan Pemkot Samarinda menemukan sedikitnya empat indikasi persoalan hukum. Di antaranya dugaan wanprestasi, pemanfaatan aset tanpa hak setelah masa perjanjian berakhir, dugaan perbuatan melawan hukum hingga kerusakan aset daerah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah kondisi lahan yang mengalami perubahan signifikan. Padahal dalam perjanjian kerja sama, area yang menjadi objek pemanfaatan hanya sekitar 1,8 Ha dari total luas lahan 30 Ha.
"Kami menemukan kondisi lahan yang sudah mengalami kerusakan. Bahkan terdapat void atau lubang tambang dan siapa yang melakukan aktivitas itu, kami tidak bisa memastikan," ujarnya.
Dalam hal ini, ia menegaskan Pemkot Samarinda tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, sehingga seluruh proses pengungkapan fakta diserahkan kepada Kejari Samarinda.
Upaya pengamanan aset sebenarnya telah dilakukan sejak 2022. Saat itu Pemkot sempat melakukan penyegelan di lokasi, termasuk menyegel tumpukan batu bara yang ditemukan di area tersebut.
Namun sehari setelah penyegelan dilakukan, barang bukti yang disegel dilaporkan hilang dan portal pengamanan yang dipasang juga dirusak.
Hingga saat ini, Pemkot Samarinda juga belum dapat menghitung potensi kerugian daerah yang ditimbulkan. Namun yang pasti, sejak kerja sama berakhir pada Oktober 2022, tidak ada lagi pemasukan yang diterima pemerintah kota dari pemanfaatan lahan tersebut.
"Ini baru koordinasi awal, tunggu saja prosesnya," pungkas Andi Harun.


