Kejari Samarinda Bentuk Tim Khusus Dalami Dugaan Pemanfaatan Ilegal Aset Pemkot di Palaran

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, mengatakan bakal membentuk tim khusus usut dugaan pemanfaatan ilegal lahan Pemkot Samarinda di kawasan Palaran, Selasa (9/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, mengatakan bakal membentuk tim khusus usut dugaan pemanfaatan ilegal lahan Pemkot Samarinda di kawasan Palaran, Selasa (9/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejari Samarinda Bentuk Tim Khusus Dalami Dugaan Pemanfaatan Ilegal Aset Pemkot di Palaran

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, mengatakan bakal membentuk tim khusus usut dugaan pemanfaatan ilegal lahan Pemkot Samarinda di kawasan Palaran, Selasa (9/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, mengatakan bakal membentuk tim khusus usut dugaan pemanfaatan ilegal lahan Pemkot Samarinda di kawasan Palaran, Selasa (9/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kejari Samarinda Bentuk Tim Khusus Dalami Dugaan Pemanfaatan Ilegal Aset Pemkot di Palaran

Kepala Kejari Samarinda, Haedar, mengatakan bakal membentuk tim khusus usut dugaan pemanfaatan ilegal lahan Pemkot Samarinda di kawasan Palaran, Selasa (9/6/2026). (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda akan membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan pemanfaatan ilegal lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Palaran. 

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan Wali Kota Samarinda Andi Harun terkait pengamanan dan optimalisasi aset daerah, Selasa (9/6/2026). 

Kepala Kejari Samarinda, Haedar, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan Pemkot Samarinda sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Apa yang telah disampaikan tentu menjadi bahan bagi kami untuk langkah selanjutnya," kata Haedar.

Haedar mengatakan, kejaksaan akan segera membentuk tim untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai indikasi yang disampaikan Pemkot Samarinda, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah pasca berakhirnya perjanjian kerja sama.

Proses penanganan akan diawali dengan pengumpulan data dan informasi secara menyeluruh. Karena itu, Kejari Samarinda belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga menghasilkan kesimpulan atau rekomendasi.

Haedar juga meminta dukungan berbagai pihak, termasuk media massa, dalam proses pengumpulan informasi yang dibutuhkan untuk mendalami persoalan tersebut.

Sebelumnya, Pemkot Samarinda mengungkap adanya indikasi pemanfaatan lahan aset daerah di kawasan Palaran setelah masa kerja sama pemanfaatan aset dengan PT NCI berakhir pada Oktober 2022. 

Selain itu, terdapat dugaan aktivitas perusahaan yang masih menggunakan akses hauling yang merupakan bagian dari aset milik Pemkot Samarinda. 

Menurutnya, apabila penggunaan aset tersebut dilakukan tanpa dasar perjanjian yang sah, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Kendati demikian, Kejari Samarinda belum ingin berspekulasi mengenai bentuk pelanggaran yang terjadi sebelum seluruh data dan fakta di lapangan berhasil dikumpulkan dan dianalisis.

Saat ini Kejari Samarinda masih berada pada tahap awal penelaahan dan pengumpulan data. Hasil pendalaman tim nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap dugaan pemanfaatan aset daerah tanpa hak di kawasan Palaran tersebut.

"Kalau nantinya ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana, tentu langkah-langkah hukum yang diperlukan akan dilakukan. Itu juga bagian dari upaya pemulihan," pungkasnya.