Isu Perlambatan Aktivitas Tambang Mencuat, Pemkab Kutim Bersurat Minta Audiensi dengan Kementerian ESDM

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Mobil HD PT KPC. (Foto: Dok.PT Kaltim Prima Coal)
Mobil HD PT KPC. (Foto: Dok.PT Kaltim Prima Coal)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Isu Perlambatan Aktivitas Tambang Mencuat, Pemkab Kutim Bersurat Minta Audiensi dengan Kementerian ESDM

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Mobil HD PT KPC. (Foto: Dok.PT Kaltim Prima Coal)
Mobil HD PT KPC. (Foto: Dok.PT Kaltim Prima Coal)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Isu Perlambatan Aktivitas Tambang Mencuat, Pemkab Kutim Bersurat Minta Audiensi dengan Kementerian ESDM

Mobil HD PT KPC. (Foto: Dok.PT Kaltim Prima Coal)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

SANGATTA – Kekhawatiran terhadap potensi perlambatan aktivitas pertambangan di Kutai Timur (Kutim) akibat penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai menjadi perhatian pemerintah daerah. 

Meski belum ada laporan resmi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, Pemkab Kutim mengaku telah mengambil langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di daerah.

Selain memaparkan capaian program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS juga melaporkan kondisi kepesertaan pekerja di tengah munculnya isu berkurangnya aktivitas sejumlah perusahaan tambang.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2026, total pemanfaatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kutim mencapai 5.105 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp89,9 miliar. 

Klaim tersebut terdiri atas program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang-Kutim, Taufiq Nurrahman, mengatakan rata-rata pelaporan klaim sejak Januari mencapai sekitar 1.000 kasus setiap bulan. Meski demikian, kondisi kepesertaan pekerja di Kutim dinilai masih relatif stabil.

"Sejauh ini belum ada laporan PHK massal ataupun kebijakan merumahkan karyawan secara signifikan dari sektor pertambangan. Kondisi kepesertaan masih aman," ujarnya.

Taufiq mengungkapkan, pemerintah daerah juga mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terakomodasi secara optimal, seperti pelaku UMKM, anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), kader PKK, hingga kader Posyandu.

Menurut dia, khusus pekerja rentan di bawah lingkup pemerintah daerah, pembiayaan iuran direncanakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui organisasi perangkat daerah terkait.

"Estimasi iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sekitar Rp10.800 per orang setiap bulan. Potensi penerimanya sekitar 2.000 orang, terdiri dari anggota Linmas dan kader lainnya. Yang perlu dibenahi saat ini adalah sinkronisasi data antarinstansi," katanya.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bersama perangkat daerah terkait segera melakukan pendataan ulang guna memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Pemkab Kutim juga telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta audiensi terkait penyesuaian RKAB sejumlah perusahaan tambang. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mitigasi agar potensi dampak terhadap tenaga kerja dapat diminimalkan.