Penataan Bantaran 14 Anak Sungai Karang Mumus Bakal Diatur dalam Perda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Bantaran anak Sungai Karang Mumus. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Bantaran anak Sungai Karang Mumus. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Penataan Bantaran 14 Anak Sungai Karang Mumus Bakal Diatur dalam Perda

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Bantaran anak Sungai Karang Mumus. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Bantaran anak Sungai Karang Mumus. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Penataan Bantaran 14 Anak Sungai Karang Mumus Bakal Diatur dalam Perda

Bantaran anak Sungai Karang Mumus. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda segera memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang akan menjadi dasar penataan kawasan bantaran sungai di Kota Tepian. 

Regulasi tersebut disiapkan untuk mendukung upaya pengendalian banjir sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang di sepanjang aliran sungai.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan pembahasan raperda saat ini memasuki tahap akhir sebelum diproses lebih lanjut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur kawasan sempadan sungai di wilayah perkotaan, kawasan industri, hingga kawasan perumahan yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus beserta anak-anak sungainya.

"Total ada 14 anak sungai Karang Mumus yang masuk dalam pengaturan perda ini," ujar Sukamto. 

Salah satu poin yang masih dibahas adalah penentuan lebar sempadan sungai. Jika mengacu pada ketentuan nasional, lebar sempadan dapat mencapai 50 hingga 100 meter. Namun dalam raperda yang disusun, penentuan sempadan akan disesuaikan dengan kondisi sungai di lapangan berdasarkan kajian teknis.

"Nantinya sempadan sungai tidak disamaratakan. Ada yang lima meter, ada yang sepuluh meter dari bibir sungai. Itu dihitung berdasarkan kedalaman dan lebar sungai sesuai kajian Balai Wilayah Sungai," terangnya.

Melalui perda tersebut, pemerintah nantinya memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penataan kawasan sempadan sungai yang selama ini banyak dimanfaatkan sebagai lokasi permukiman maupun bangunan usaha.

Meski demikian, Sukamto menegaskan penataan tidak akan dilakukan secara serta-merta. Regulasi tersebut juga akan mengakomodasi aspek sosial bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan bantaran sungai.

Selain mengatur penataan ruang, raperda juga akan memuat sanksi bagi pelanggaran yang terjadi di kawasan sempadan sungai. 

Bangunan yang terbukti berada di area terlarang berpotensi dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang diatur dalam perda.

Pengaturan sempadan sungai akan disesuaikan dengan zonasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik untuk kawasan permukiman, industri maupun kawasan lain yang berada di sekitar aliran sungai.

Ia berharap keberadaan perda tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam menata kawasan bantaran sungai secara lebih terukur. 

Sekaligus diharapkan dapat membuka peluang pengembangan kawasan tepian sungai menjadi ruang publik maupun destinasi wisata perkotaan di masa mendatang.

"Selama ini belum ada dasar hukum yang spesifik dalam penataan sempadan sungai. Harapannya pemerintah bisa bertindak lebih jelas dan terukur sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.