Polres Paser Bekuk Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Kayu Gaharu, Korban Merugi Rp585 Juta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pelaku penipuan berkedok bisnis kayu gaharu di Paser ditangkap Polisi. (Foto: Dok.Satreskrim Polres Paser)
Pelaku penipuan berkedok bisnis kayu gaharu di Paser ditangkap Polisi. (Foto: Dok.Satreskrim Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Paser Bekuk Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Kayu Gaharu, Korban Merugi Rp585 Juta

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pelaku penipuan berkedok bisnis kayu gaharu di Paser ditangkap Polisi. (Foto: Dok.Satreskrim Polres Paser)
Pelaku penipuan berkedok bisnis kayu gaharu di Paser ditangkap Polisi. (Foto: Dok.Satreskrim Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Paser Bekuk Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Kayu Gaharu, Korban Merugi Rp585 Juta

Pelaku penipuan berkedok bisnis kayu gaharu di Paser ditangkap Polisi. (Foto: Dok.Satreskrim Polres Paser)

Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

TANA PASER - Pria berinisial SAF (45) dibekuk Satreskrim Polres Paser setelah melakukan penipuan berkedok bisnis kayu gaharu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.

Berawal dari pelaku yang menawarkan kerjasama dengan korban pada Desember 2025 lalu. Korban bersama rekannya tertarik dengan bisnis itu dan memberikan anggaran kepada pelaku 

Namun, setelah korban bersama rekannya memberikan uang senilai Rp585 juta, pelaku sukar dihubungi dan hingga akhirnya pelaku memblokir kontak WhatsApp korban.

“Atas dasar peristiwa itu, korban melapor ke Polres Paser untuk diproses secara hukum,” kata Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Rabu (10/6/2026).

Setelah laporan diterima, Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Minggu (7/6/2026).

Tersangka mengakui semua perbuatannya. Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 13 dokumen bukti transfer yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelaku disangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Pelaku saat ini tengah berada di Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Penyelidikan perkara ini masih dilakukan, untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lainnya,” tuturnya mengakhiri.