Konsulat RI di Tawau Fasilitasi 225 Pasangan WNI Sidang Itsbat Nikah 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Proses sidang itsbat di KRI Tawau. (Foto: KRI Tawau)
Proses sidang itsbat di KRI Tawau. (Foto: KRI Tawau)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Konsulat RI di Tawau Fasilitasi 225 Pasangan WNI Sidang Itsbat Nikah 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Proses sidang itsbat di KRI Tawau. (Foto: KRI Tawau)
Proses sidang itsbat di KRI Tawau. (Foto: KRI Tawau)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Konsulat RI di Tawau Fasilitasi 225 Pasangan WNI Sidang Itsbat Nikah 2026

Proses sidang itsbat di KRI Tawau. (Foto: KRI Tawau)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah Tahun 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 225 pasangan suami istri WNI yang berdomisili di wilayah kerja KRI Tawau. Jumlah peserta tahun ini meningkat dibandingkan pelaksanaan tahun sebelumnya yang mencatat sekitar 202 pasangan.

Peningkatan jumlah peserta dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan dan administrasi kependudukan sebagai dasar perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia yang berada di luar negeri.

Pelaksanaan sidang itsbat nikah melibatkan berbagai instansi di Sabah, Malaysia, di antaranya Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Daerah Tawau, Jabatan Hal Ehwal Agama Islam Negeri Sabah (JHEAINS) Daerah Tawau, Majlis Perbandaran Tawau (MPT), Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Daerah Tawau, serta Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Daerah Tawau.

Kehadiran sejumlah instansi tersebut menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Indonesia dan otoritas setempat dalam mendukung pelayanan serta perlindungan bagi WNI yang berada di wilayah Sabah.

Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin, mengatakan sidang itsbat nikah merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas status perkawinan WNI, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak keluarga dan anak.

Menurut Dino, legalitas perkawinan memiliki peran penting karena menjadi dasar dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta kelahiran anak.

“Melalui sidang itsbat nikah, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas perkawinan WNI sekaligus melindungi hak-hak keluarga dan anak-anak mereka. Legalitas perkawinan menjadi dasar penting dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk memperoleh berbagai layanan publik dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Pembukaan Sidang Itsbat Nikah Tahun 2026 turut dihadiri Staf Ahli Bidang Manajemen Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Acep Somantri, yang mewakili Menteri Luar Negeri RI. Kehadiran Acep sekaligus menjadi momentum untuk meninjau secara langsung pelaksanaan tugas KRI Tawau sebagai Perwakilan Pelindungan Terpadu (PPT), status yang disandang sejak 2025.

Dino juga menyampaikan harapan agar penguatan sumber daya manusia di lingkungan KRI Tawau dapat menjadi perhatian pemerintah pusat. Pasalnya, KRI Tawau saat ini melayani sekitar 120 ribu WNI yang tersebar di lima wilayah kerja, yakni Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu, dan Semporna.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Fahadil Amin Al Hasan, mengapresiasi konsistensi KRI Tawau dalam memfasilitasi WNI memperoleh kepastian hukum melalui sidang itsbat nikah.

Menurut Fahadil, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi setiap warga negara. Oleh karena itu, sidang itsbat nikah menjadi solusi bagi pasangan yang telah menikah secara siri namun belum memiliki pengakuan hukum secara administratif, khususnya bagi WNI yang tinggal di luar negeri.

Acep menegaskan bahwa penyelenggaraan itsbat nikah merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak-hak WNI di luar negeri.

Ia menjelaskan, program tersebut hadir sebagai respons atas masih ditemukannya praktik pernikahan siri yang dilakukan sebagian WNI karena berbagai faktor, mulai dari keterbatasan ekonomi, kondisi geografis, hingga kendala administratif.

Acep juga menyampaikan apresiasi kepada Kerajaan Negeri Sabah yang selama ini terus memberikan dukungan kepada seluruh Perwakilan RI di Sabah, termasuk KRI Tawau, dalam menjalankan tugas pelayanan dan pelindungan terhadap WNI.

Kepada para peserta, Acep berpesan agar dokumen penetapan perkawinan yang diperoleh melalui sidang itsbat nikah disimpan dengan baik karena menjadi dokumen penting dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya.