Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG – Gabungan Komisi A, B dan C DPRD Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kelompok Tambak Tani Sipatuo di Ruang Rapat DPRD Bontang, Selasa (9/6/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan kelompok masyarakat terkait persoalan legalitas lahan dan bangunan di kawasan pesisir.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, serta dihadiri Ketua Komisi B H. Rustam, Anggota Komisi C Sumardi, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Kota Bontang memberikan kejelasan mengenai regulasi yang mengatur legalitas lahan dan bangunan di kawasan pesisir.
Desakan itu muncul setelah nelayan dan petani tambak mengeluhkan kesulitan dalam mengurus maupun meningkatkan status legalitas lahan yang selama ini mereka kelola sebagai sumber penghidupan.
Kelompok Tambak Tani Sipatuo meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membahas status hukum lahan yang mereka manfaatkan.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto mempertanyakan dasar regulasi yang digunakan pemerintah dalam membatasi proses legalisasi tanah di kawasan pesisir.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas aktivitas yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Setahu saya, dulu pernah ada regulasi yang mengakomodasi permukiman di atas laut. Warga bisa memiliki legalitas bangunan, sementara yang menjadi objek pajak adalah bangunannya, bukan lahannya. Ini yang perlu dijelaskan kembali, apakah masih bisa diterapkan pada kondisi yang saat ini dipersoalkan masyarakat,” ujar Heri.
Ia mencontohkan skema tersebut pernah diterapkan di sejumlah kawasan pesisir, seperti Bontang Kuala, Selambai dan Berbas Pantai.
Menurut Heri, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah regulasi serupa masih berlaku atau terdapat aturan baru yang menjadi dasar pembatasan legalitas lahan dan bangunan di wilayah pesisir.
Untuk itu, ia meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang memaparkan landasan hukum yang digunakan dalam kebijakan tersebut.
Transparansi dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama beraktivitas dan mencari nafkah di kawasan pesisir tidak mendapatkan kepastian hukum.
Sebab itu perlu ada penjelasan yang utuh dari pemerintah daerah terkait aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain persoalan permukiman dan lahan tambak, Heri juga menyoroti keberadaan berbagai bangunan usaha yang berkembang di kawasan pesisir.
Menurutnya, pemerintah harus menerapkan regulasi secara adil dan konsisten terhadap seluruh bangunan maupun aktivitas yang memanfaatkan kawasan perairan.
Ia menilai kesetaraan dalam penegakan aturan penting untuk mencegah munculnya kecemburuan sosial dan polemik di masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan pesisir Bontang.
Melalui dialog bersama pemerintah daerah, DPRD berharap masyarakat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai status legalitas lahan dan bangunan di kawasan pesisir.
Dengan demikian, nelayan dan petani tambak dapat menjalankan aktivitas ekonomi mereka dengan lebih tenang serta memiliki kepastian hukum atas aset yang telah dikelola selama bertahun-tahun. (Adv)



