Samarinda Tak Tolak Investasi, Tapi Pelaku Usaha juga Harus Patuhi Regulasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Samarinda Tak Tolak Investasi, Tapi Pelaku Usaha juga Harus Patuhi Regulasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Samarinda Tak Tolak Investasi, Tapi Pelaku Usaha juga Harus Patuhi Regulasi

Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengingatkan seluruh pelaku usaha agar melengkapi seluruh dokumen perizinan dan memenuhi ketentuan teknis sebelum maupun selama menjalankan operasional usaha. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan bahwa pemerintah pada prinsipnya mendukung masuknya investasi dan pertumbuhan usaha di Kota Tepian. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Tetapi kesesuaian dengan regulasi yang berlaku juga harus dipastikan," tegas Eko.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya beberapa usaha yang telah beroperasi meski sejumlah dokumen perizinannya belum lengkap.

Menurut Eko, fenomena pelaku usaha yang menganggap izin dari pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) sudah cukup masih kerap ditemukan. Padahal, masih terdapat sejumlah persyaratan dan rekomendasi teknis yang tetap harus dipenuhi di daerah sebelum kegiatan usaha berjalan secara optimal oleh pelaku usaha. 

"Masih ada pemahaman yang keliru. Ada yang merasa karena izin dari pusat sudah ada, maka tidak perlu lagi mengurus persyaratan di daerah. Padahal untuk kegiatan usaha tertentu tetap harus memenuhi ketentuan yang menjadi kewenangan daerah," terangnya.

Beberapa dokumen yang umumnya harus dilengkapi pelaku usaha antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk usaha yang berpotensi menimbulkan aktivitas kendaraan dalam jumlah besar.

Selain aspek administrasi, pemerintah juga menyoroti dampak operasional usaha terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait lalu lintas dan parkir. Eko menegaskan pelaku usaha tidak boleh membiarkan pengunjung menggunakan badan jalan atau bahu jalan sebagai area parkir.

"Kalau lokasi usaha berada di kawasan yang lalu lintasnya padat, maka harus ada kajian Andalalin. Jangan sampai aktivitas usaha mengganggu pengguna jalan atau masyarakat sekitar," tegasnya.

Meski demikian, Eko menegaskan pemerintah tidak ingin langkah pembinaan berujung pada penutupan usaha. Menurutnya, keberadaan investasi memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Investasi sangat dibutuhkan Samarinda karena menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi, dan memberikan manfaat bagi daerah," pungkasnya.