Banner ADV

Rustam: Raperda Kepemudaan Disiapkan untuk Lindungi dan Kembangkan Potensi Pemuda Bontang

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Rustam: Raperda Kepemudaan Disiapkan untuk Lindungi dan Kembangkan Potensi Pemuda Bontang

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Rustam: Raperda Kepemudaan Disiapkan untuk Lindungi dan Kembangkan Potensi Pemuda Bontang

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah daerah disusun sebagai landasan hukum untuk mendukung pembinaan, pemberdayaan, dan perlindungan generasi muda di Kota Bontang.

Menurut Rustam, regulasi tersebut tidak secara khusus memuat pasal yang mengatur satu per satu bentuk kenakalan remaja atau perilaku menyimpang yang terjadi di masyarakat. Namun, substansi Raperda telah dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pemuda secara menyeluruh, termasuk upaya pencegahan terhadap berbagai pengaruh negatif.

"Secara spesifik kita tidak mencantumkan item per item terkait dengan kelalaian atau kenakalan remaja, tapi kami sudah mengakomodir secara keseluruhan dan dalam hal ini pemerintah akan memfasilitasi," ujar Rustam pada Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam penyusunan Raperda lebih menitikberatkan pada pembangunan ekosistem kepemudaan yang sehat melalui dukungan pemerintah daerah. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program pembinaan, pengembangan kapasitas, hingga penyediaan fasilitas yang dibutuhkan pemuda.

Rustam menilai, tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini semakin kompleks. Karena itu, diperlukan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan masalah, tetapi juga memberikan ruang bagi pemuda untuk mengembangkan potensi dan kreativitasnya.

Melalui Raperda Kepemudaan, DPRD ingin memastikan pemuda mendapatkan perhatian yang memadai dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, organisasi, pengembangan keterampilan, hingga kegiatan sosial dan ekonomi kreatif.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang, Eko Mashudi, menjelaskan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam memberikan berbagai bentuk fasilitasi kepada pemuda.

"Perda ini sebagai upaya kita memberikan landasan hukum didalam memberikan fasilitasi kepada pemuda, baik dari sarana prasarana, pendanaan, pembinaan kemudian pengembangan kreatifitasnya," kata Eko.

Ia mencontohkan fenomena balap liar yang kerap terjadi di kalangan remaja. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai bentuk pelanggaran, tetapi juga perlu dipahami dari sisi kebutuhan ruang dan fasilitas bagi pemuda yang memiliki minat di bidang otomotif.

"Termasuk balap liar ini mungkin ada juga mereka memiliki untuk olahraga balap tapi belum terfasilitasi. Terkait fasilitasi harus ada sirkuit, ini memang tidak masuk dalam raperda ini karena kita membahas kepemudaan secara utuh jadi tidak hanya kepemudaan secara perorangan," ujarnya.

Eko menambahkan, Raperda Kepemudaan juga mengatur berbagai aspek penting lainnya, seperti tata kelola organisasi kepemudaan melalui AD/ART, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan kepemudaan, hingga perlindungan terhadap pemuda dari pengaruh destruktif.

"Makanya dalam Raperda ini ada namanya AD ART, kemudian ada juga peran serta masyarakat, termasuk juga perlindungan terhadap pemuda itu dari pengaruh distruktif," tambahnya.

Rustam berharap Raperda Kepemudaan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dapat menjadi instrumen strategis dalam menciptakan generasi muda yang produktif, kreatif, dan berdaya saing. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat agar implementasi regulasi tersebut nantinya dapat berjalan efektif.

"Tujuan akhirnya adalah bagaimana pemuda di Kota Bontang mendapatkan ruang untuk berkembang dan memperoleh dukungan yang memadai sehingga dapat berkontribusi bagi pembangunan daerah," pungkasnya. (Adv)