470 Keluarga Penerima Manfaat di Sebatik Utara Terima Bantuan Pangan Nasional

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Para penerima bantuan pangan di Kecamatan Sebatik Utara (Foto: Kecamatan Sebatik Utara)
Para penerima bantuan pangan di Kecamatan Sebatik Utara (Foto: Kecamatan Sebatik Utara)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

470 Keluarga Penerima Manfaat di Sebatik Utara Terima Bantuan Pangan Nasional

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Para penerima bantuan pangan di Kecamatan Sebatik Utara (Foto: Kecamatan Sebatik Utara)
Para penerima bantuan pangan di Kecamatan Sebatik Utara (Foto: Kecamatan Sebatik Utara)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

470 Keluarga Penerima Manfaat di Sebatik Utara Terima Bantuan Pangan Nasional

Para penerima bantuan pangan di Kecamatan Sebatik Utara (Foto: Kecamatan Sebatik Utara)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Sebanyak 470 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Sebatik Utara mulai menerima Bantuan Pangan Nasional yang disalurkan melalui kerja sama Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Kantor Desa Lapri, dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta berbagai pihak terkait.

Kasi Sosial Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Sosek dan Kesra) Kecamatan Sebatik Utara, Hj Rahmawati menjelaskan bahwa bantuan pangan 2026 menyasar 470 KPM yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Sungai Pancang, Desa Seberang, dan Desa Lapri. Sebelum bantuan disalurkan, pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa terlebih dahulu melaksanakan verifikasi dan validasi data melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh warga yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

“Verifikasi dilakukan agar data penerima tetap akurat dan bantuan yang diberikan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil sosialisasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, bantuan yang disalurkan merupakan alokasi periode Februari dan Maret 2026. Setiap keluarga menerima beras sebanyak 10 kilogram dan minyak goreng dua liter setiap bulan. Karena penyaluran dilakukan sekaligus untuk dua bulan, maka setiap KPM memperoleh total 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng.

Rahmawati menjelaskan, data awal penerima bantuan bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori desil satu hingga desil empat. Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan adanya sejumlah perubahan data karena beberapa penerima telah meninggal dunia, pindah domisili, tidak diketahui keberadaannya, maupun mengalami peningkatan kondisi ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Menurutnya, seluruh perubahan data dilakukan secara terbuka melalui Musyawarah Desa dengan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, serta unsur kecamatan.

“Pergantian penerima tidak dilakukan secara sepihak. Semua diputuskan melalui musyawarah sehingga prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain karena meninggal dunia atau pindah domisili, pergantian penerima juga dapat dilakukan apabila yang bersangkutan tercatat ganda, alamat tidak ditemukan, telah berstatus ASN, anggota TNI/Polri, perangkat desa, tergolong mampu, atau secara sukarela menolak bantuan. Sementara itu, penerima yang tidak mengambil bantuan dalam jangka waktu lima hari kerja dapat digantikan oleh calon penerima dari data cadangan DTSEN.

Data cadangan tersebut diprioritaskan bagi kelompok rentan seperti lansia tunggal, kepala rumah tangga perempuan dari keluarga tidak mampu, serta penyandang disabilitas.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya perubahan data penerima di seluruh desa. Desa Sungai Pancang tercatat memiliki 225 KPM dengan 78 perubahan data penerima. Desa Seberang memiliki 154 KPM dengan 52 perubahan data, sedangkan Desa Lapri memiliki 91 KPM dengan 30 perubahan data setelah melalui proses verifikasi dan Musdes.

Dalam proses pengambilan bantuan, penerima diwajibkan membawa surat undangan, kartu tanda penduduk (KTP), serta kartu keluarga untuk keperluan verifikasi data melalui sistem. Apabila berhalangan hadir, bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih tercantum dalam satu kartu keluarga dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara berharap program bantuan pangan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan keluarga di wilayah perbatasan.

“Alhamdulillah, penyaluran bantuan pangan di Desa Sungai Pancang, Desa Seberang, dan Desa Lapri dapat berjalan lancar. Semoga bantuan ini mampu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” pungkasnya.