Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG – Enam Koperasi Daerah Merah Putih (KDMP) yang saat ini tengah dibangun di Kota Bontang diketahui belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa lahan milik pemerintah daerah yang digunakan sebagai lokasi pembangunan.
Fakta tersebut terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar DPRD Kota Bontang.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kota Bontang, Shantie Nor Farida Arief, menjelaskan bahwa hingga kini proses penyewaan lahan masih berjalan karena harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, lahan yang digunakan untuk pembangunan KDMP merupakan aset daerah sehingga pemanfaatannya wajib melalui skema sewa. Dalam ketentuan yang berlaku, pembayaran sewa harus dilakukan di muka sebelum pemanfaatan aset dilakukan.
“Ini terkait mekanisme sesuai Permendagri. Sewa lahan harus dibayar di muka karena yang disewakan adalah lahannya, bukan bangunannya. Karena proses pembangunan merupakan program dari pusat, sampai saat ini penyelesaian sewanya masih berproses,” ujar Shantie, Kamis (11/6/2026).
Meski kewajiban sewa belum dituntaskan, pembangunan fisik enam koperasi tersebut tetap berlangsung. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus bergerak cepat menyiapkan seluruh administrasi agar pemanfaatan aset daerah tetap sesuai ketentuan.
Shantie mengatakan, BPKAD telah berkoordinasi dengan pengurus KDMP tingkat kota serta para ketua koperasi untuk mempercepat proses penyelesaian sewa lahan.
“Kami bersama KDMP tingkat kota dan ketua-ketua Koperasi Merah Putih sudah menindaklanjuti melalui rapat untuk mempersiapkan proses sewa. Jadi sambil jalan, meskipun kondisi bangunan sudah dalam proses pembangunan,” katanya.
Ia memperkirakan penyelesaian administrasi sewa akan dilakukan setelah pembangunan gedung koperasi rampung.
“Kemungkinan setelah bangunan selesai, seluruh proses penyelesaian sewanya juga akan dituntaskan,” tambahnya.
Diketahui, ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai pembaruan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Aturan tersebut mengharuskan setiap pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain dilakukan melalui perjanjian dan pembayaran sewa sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penyelesaian administrasi enam KDMP menjadi perhatian pemerintah daerah agar keberadaan koperasi yang digagas pemerintah pusat tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum pengelolaan aset daerah.


